Sosial

Kebijakan Nasional Program Raskin

Kebijakan Nasional Program Raskin
Oleh: DR. Chazali H. Situmorang,APT, M,Sc Mantan Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat/Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat

Oleh: DR. Chazali H. Situmorang,APT, M,Sc
Mantan Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial
dan Perumahan Rakyat/Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat

LATAR BELAKANG SEJARAH PROGRAM RASKIN

Penyaluran RASKIN (bantuan beras bersubsidi bagi masyarakat miskin) sudah dimulai sejak tahun 1998. Sebelumnya pada tahun 1997 telah terjadi kemarau panjang, serangan hama wereng dan belalang, harga pupuk dan pestisida naik, kemudian disusul dengan terjadinya krisis moneter dan ekonomi, serta Instabilitas politik di negeri ini. Baru pada tahun 1998 terjadilah yang namanya Krisis Pangan, yakni dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan, sehingga daya beli masyarakat turun.

Jadi boleh dibilang krisis moneter tahun 1998 dengan berbagai dampak ikutannya itulah, merupakan awal dari pelaksanaan Kebijakan Program RASKIN. Kebijakan Program Raskin ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin, atau dengan kata lain bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam mengakses kebutuhan pangan pokok beras. Pada awalnya Program Raskin ini disebut dengan: Program Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi RASKIN mulai tahun 2002, dimana Program RASKIN diperluas fungsinya, tidak lagi menjadi program darurat (social safety net), melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial (social protection) masyarakat. Melalui sebuah kajian ilmiah, penamaan RASKIN menjadi nama program diharapkan akan menjadi lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan RASKIN itu sendiri.

SASARAN PROGRAM

Penentuan kriteria penerima manfaat RASKIN seringkali menjadi persoalan yang rumit. Dinamika data kemiskinan memerlukan adanya kebijakan lokal melalui musyawarah Desa/Kelurahan (Mudes/Muskel). Musyawarah ini menjadi kekuatan utama program untuk memberikan keadilan bagi sesama rumah tangga miskin (RTM).

Sampai dengan tahun 2006, data penerima manfaat RASKIN masih menggunakan data dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yakni: data keluarga pra-sejahtera alasan ekonomi, dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi. Belum seluruh Kepala Keluarga (KK) Miskin dapat dijangkau oleh Program RASKIN. Hal inilah yang menjadikan RASKIN sering dianggap tidak tepat sasaran, oleh karena (ada sebagian) para rumah tangga sasaran (RTS) berbagi dengan KK Miskin lain yang belum terdaftar sebagai rumah tangga sasaran penerima manfaat Raskin (RTS-PM Raskin).

Mulai tahun 2007, digunakan data Rumah Tangga Miskin (RTM) BPS sebagai data dasar dalam pelaksaaan Kebijakan Program RASKIN. Dari jumlah RTM yang tercatat pada saat itu, sebanyak 19,1 juta RTS, Raskin baru dapat diberikan kepada 15,8 juta RTS (82,72%). Kemudian Raskin baru dapat diberikan kepada seluruh RTM (100%) pada tahun 2008. Dengan jumlah RTS sebanyak 19,1 juta pada tahun 2008, berarti telah mencakup semua rumah tangga miskin yang tercatat dalam Survei BPS tahun 2005 (PSE-‘05). Jumlah sasaran ini juga merupakan sasaran tertinggi selama RASKIN disalurkan. Penggunaan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) hasil pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2008 (PPLS–‘08) dari BPS diberlakukan sejak tahun 2008 yang juga berlaku untuk semua program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

DASAR HUKUM

Kebijakan Program Raskin dilaksanakan dengan dilatar belakangi history sebagaimana tersebut di atas, dan setiap tahun ditetapkannya Kebijakan Program Raskin tentu juga dipayungi oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: (a) Undang-Undang No. 18 Tahun 20012, tentang Pangan; (b) Undang-undang No. 27 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Undang-undang APBN-P Tahun Anggaran 2015; (c) Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan; (d) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG; (e) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota. (f) Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; (g) Peraturan Presiden RI tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; (h) Inpres No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/ Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah; (i) Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota; (j) Kepmenko Kesra No. 29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat; (k) Instruksi Mendagri No. 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat; (l) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2634/SJ tahun 2013 tentang Pengalokasian Biaya Penyaluran Raskin dari titik Distribusi ke Titik Bagi; (m) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, No.: 521.21/408/SJ tahun 2015 tentang Implementasi Program Raskin di Daerah.

TUPOKSI KEMENKO KESRA (SEKARANG PMK)

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)/Pembangunan Manusi dan Kebudayaan (PMK) bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi di bidang perencanaan, penganggaran, penetapan pagu, penyusunan pedum Raskin, pengawasan, monitoring, sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Program Raskin.

Dalam kaitannya dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dapat disampaikan, bahwa: Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan dengan memperhitungkan ketersediaan dan kebutuhan untuk:(a) Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan, serta Bantuan atau Kerjasama Internasional serta Keperluan Lain yang ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenko PMK dan Kemensos). (b) Pengendalian Gejolak Harga (Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan).

TUJUAN PROGRAM RASKIN

Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, atau yang biasa disebut dengan PROGRAM RASKIN, tujuan utamanya atau tujuan awalnya adalah: untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) dalam memenuhi kebutuhan pangan beras.

Sedangkan kalau Cadangan Beras Pemerintah (CBP) disediakan oleh Pemerintah Pusat untuk antisipasi atau menjaga stabilitas harga beras, penanggulangan keadaan darurat bencana dan rawan pangan, bantuan atau kerjasama internasional serta keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. (CBP).

Namun untuk pelaksanaa kebijakan pengadaan dan penyaluran beras baik Raskin maupun CBP, dilakukan oleh Perum BULOG. Kewenangan pengadaan beras, dan penentuan harga pembelian pemerintah (HPP), maka kewenangannya ada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Instruksi Presiden tentang Kebijakan Perberasan Nasional (terakhir Inpres No. 3/thn 2012) mengamanatkan bahwa Pengadaan gabah/beras oleh Pemerintah (khususnya untuk Raskin dan CBP) dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri.

Adapun tujuan lain dari Program Raskin atau multiplier effect (dampak) Kebijakan Program Raskin ini adalah sebagai berikut: (1) Ketahanan Pangan di tingkat RTS, sekaligus mekanisme Perlindungan Sosial. (2) Stabilisasi Harga Beras: karena setiap bulannya Raskin digelontorkan sebanyak sekitar 233 ribu Ton (tahun 2013 – 2015), sehingga cukup efektif untuk meredam harga beras di pasaran. (3) Membantu Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Mengurangi Beban pengeluaran RTS: dari hasil kajian terungkap bahwa dengan diberikan Raskin, maka RTS terkurangi beban pengeluarannya untuk membeli pangan beras, sebanyak 39,5%. (4) Pengendalian Inflasi melalui harga beras bersubsidi (sejak thn 2008 – 2015, Harga Tebus Raskin sebesar Rp1.600,-/kg). (5) Menjaga Stok Pangan Nasional. (6) Akses pangan kepada RTS. (7) Sebagai Pasar (outlet) bagi Hasil Usaha Tani Padi. (8) Menggerakkan Perekonomian di daerah.(9) Menghemat Pendapatan yang terbatas bagi RTS. (10) Mencegah Rawan Pangan dan Malnutrisi.

Dari beberapa tujuan Kebijakan Program Raskin sebagaimana tersebut di atas, paling tidak untuk Kemenko PMK mempunyai tanggung jawab pada tujuan Program Raskin dalam hal ”Membantu Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Mengurangi Beban pengeluaran RTS, dimana dengan diberikan Raskin, maka RTS terkurangi beban pengeluarannya untuk membeli pangan beras, sebanyak 39,5%”. Karena hal ini adalah merupakan Social Protection.

Social Protection ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: social assistant, yakni bantuan dalam bentuk tunai (cash transfer) dan bantuan dalam bentuk natura (in kind); dan social security. Program Raskin ini termasuk dalam social assistant in kind. Di negara manapun social assistant semacam Raskin ini selalu ada. Jadi Kemenko Kesra atau PMK mempunyai tanggung jawab dan sangat concern terhadap Program Social Protection. Untuk hal lain seperti stabilisasi harga, pengendalian gejolak inflasi dll, lebih di bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian.

KONDISI EKSISTING

Beberapa kendala dalam pelaksanaan Program RASKIN selama ini terutama dalam pencapaian ketepatan indikator maupun ketersediaan anggaran. Sampai dengan saat ini, jumlah beras yang akan disalurkan baru ditetapkan setelah anggarannya tersedia. Selain itu ketetapan atas jumlah beras Raskin yang disediakan juga tidak selalu dilakukan pada awal tahun, dan sering dilakukan perubahan di pertengahan tahun karena berbagai faktor. Hal ini akan menyulitkan dalam perencanaan penyiapan stok, perencanaan pendanaan dan perhitungan biaya-biayanya.

Data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala tersendiri di lapangan. Masih ada RTM di luar RTS yang belum dapat menerima RASKIN karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS. Kebijakan lokal dan “keikhlasan” sesama RTM dalam berbagi, tidak jarang dipersalahkan sebagai ketidaktepatan sasaran. Dalam kenyataannya, kondisi eksisting tingkat kemiskinan di Indonesia adalah sebagaimana ditunjukkan pada grafik berikut:

GAMBAR 1

Gambar 1. Grafik Tingkat Kemiskinan (Tahun 2003 – 2013)

Jika diperhatikan pada grafik di atas, pada bulan September 2012 angka kemiskinan adalah: 28,60 juta jiwa (11,66%), sedangkan pada bulan yang sama, September 2013 angka kemiskinan sudah turun menjadi: 28,55 juta jiwa (11.47%). Sehingga sebenarnya sudah ada trend penurunan angka kemiskinan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun walau tidak terlalu signifikan.

Selanjutnya, ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi (TD), serta Titik Bagi (TB) mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya. Harga tebus RASKIN oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg (pada awalnya), atau Rp.1.600/kg (sejak th 2008), karena RTS harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari TD ke TB bahkan sampai ke rumah mereka. Peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu RTS mencapai tepat harga perlu terus didorong. Saat ini sudah banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyediakan dana APBD-nya untuk RASKIN, seperti: subsidi ongkos angkut, biaya operasional, subsidi harga tebus Raskin (HTR), dana talangan, dan dana Raskin daerah (Raskinda).

Apresiasi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota patut diberikan karena perhatiannya terhadap penyediaan dan pengalokasian APBD serta pengawalan terhadap pelaksanaan Program RASKIN di daerahnya. Kepedulian terhadap program RASKIN berarti kepedualian terhadap RTS yang muncul dari hati nurani untuk mengentaskan kemiskinan. Kesadaran bahwa RASKIN merupakan tugas bersama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran 15,5 juta RTS (saat ini), perlu terus ditumbuhkan.

Untuk mencapai tepat sasaran, tepat harga dan tepat waktu, beberapa penyempurnaan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan pola distribusi yang berkembang tidak hanya melalui TD yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes). Melalui Wardes, penyaluran RASKIN menjadi lebih dekat kepada RTS dan RTS membeli beras secara bertahap sesuai daya belinya selama 1 (satu) bulan dengan harga sesuai dengan ketetapan. Penyaluran melalui Wardes berawal dari pilot project pada akhir tahun 2008 dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2009.

Melalui Wardes, sistem administrasi distribusi RASKIN juga yang dituangkan dalam Daftar Penerima Manfaat 1 (DPM-1), pembagian kartu RASKIN, dan realisasi penerimaan beras oleh RTS dapat diperbaiki mulai dari awal. Juga dimungkinkan dapat diterapkan sistem pembayaran melalui kerjasama dengan jaringan unit-unit perbankan di Desa/Kelurahan secara langsung.

Peningkatan ketepatan sasaran juga terus ditingkatkan melalui pendampingan pola distribusi melalui Kelompok Masyarakat Miskin (POKMASKIN) pada tahun 2009. Distribusi RASKIN dilakukan oleh kelompok masyarakat yang umumnya berbasis kelompok masyarakat miskin penerima manfaat RASKIN maupun oleh kelompok masyarakat berbasis keagamaan.

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PROGRAM RASKIN

Implementasi dan pelaksanaan Kebijakan Program Raskin telah berjalan selama sekitar 17 tahun (dimulai pada tahun 1998 dengan Operasi Pasar Khusus). Dari tahun ke tahun Kebijakan Program Raskin ini seringkali berubah based on kemampuan anggaran Negara dan kondisi saat itu.

Perubahan kebijakan tersebut seperti: Jumlah RTS-PM, Durasi, Pagu Alokasi, Subsidi, dan Realisasi Penyaluran. Hal tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 dan Grafik (Gambar 2 dan 3) berikut:

GAMBAR 2

Gambar 2. Grafik Jumlah RTS-PM Raskin tahun 2004-2015

GAMBAR 3

Gambar 3. Prosentase Penyaluran Raskin terhadap Alokasi tahun 2004-2015

Dari pengalaman selama berjalanya Kebijakan Program Raskin, terbukti Raskin telah mampu untuk: mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin (RTM), menjamin ketahanan pangan di tingkat RTS-PM, menggerakkan perekonomian di daerah, stabilisasi harga yang cukup efektif (233 ribu Ton/hari), menekan laju inflasi. Hal tersebut dapat dilihat dari grafik di bawah ini.

GAMBAR 4

Gambar 4. Grafik Stabilisasi Harga Beras dan Inflasi (Sumber: BULOG 2014)

Dari Grafik tersebut di atas, secara deskripsi terlihat bahwa pada saat RASKIN RENDAH dalam PENYALURAN, terdapat beberapa titik harga beras tinggi dan andil beras dalam INFLASI yang meningkat (ditunjukkan dengan garis merah tegak).

Selanjutnya kita lihat hubungan antara Dampak Penyaluran Raskin dengan Harga Beras di pasaran. Bagaimana seandainya Raskin tidak disalurkan dan bagaimana kondisi harga beras di pasaran, dapat dilihat pada Tabel berikut:

Tabel 2. Dampak Raskin terhadap Harga Beras

TABEL 1

Kalau kita perhaian Tabel di atas, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: (1) Pada Januari – Februari umumnya harga beras meningkat. Namun peningkatan harga beras pada Januari – Februari 2015 lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. (2) Ketiadaaan Raskin selama 3 bulan (Nov 2014 – Jan 2015) mengakibatkan suplai ke masyarakat berkurang dan mendorong permintaan ke pasar lebih meningkat. (3) Harga beras di Pasar Induk Cipinang terus meningkat tajam.

KENDALA

Program Raskin telah berjalan selama 17 tahun, namun masih banyak kendala dan kelemahan di sana – sini yang memang harus diperbaiki. Upaya-upaya perbaikan sudah banyak dilaksanakan dalam beberapa hal. Sudah banyak juga best practice ataupun local wisdom yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota yang sama-sama ingin memperbaiki pelaksanaan kebijakan program Raskin ini di daerahnya masing-masing.

Ada beberapa hal yang masih sulit untuk ditangani atau ditindak lanjuti, antara lain: (a) Sulitnya Rumah Tangga Miskin (RTM) menebus Raskin sesuai Harga Tebus Raskin (HTR). (b) Masih ditemukannya mutu beras tidak sesuai dengan Inpres No. 3/tahun 2012 (di titik tertentu, tidak semua). Pedum Raskin 2015 menyatakan: ”Kualitas Beras Raskin adalah beras medium hasil pengadaan Perum BULOG sesuai dengan Inpres Kebijakan Perberasan yang berlaku”. (c) Beras yang diterima oleh RTS-PM Raskin tidak sesuai dengan kuantum 15 Kg/RTS/bulan, akan tetapi hanya 5 – 7 Kg/RTS/bulan, atau 15 Kg namun bergilir. (Pedum Raskin 2015: ”Pemerintah menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp. 1.600,-/ kg dengan kuantum 15 kg/ RTS-PM dan menjaga stok pangan nasional”). (c) Adanya RTS-PM yang seharusnya mendapatkan Raskin, namun karena tidak terdata, maka justru tidak mendapatkannya, di sisi lain Rumah Tangga yang tidak  tergolong miskin (menurut pandangan masyarakat setempat), malah mendapatkan Raskin. Dalam istilah lazimnya disebut: masih terdapat inclusion error dan exclusion error. (d) Tidak tepatnya waktu yang direncanakan kepada RTS-PM. Bahkan di wilayah Kepulauan (khususnya Indonesia Timur), Raskin disalurkan 3 (tiga) bulan sekali. (e) Masih ada Pemkab/Pemkot yang tidak atau belum mengalokasikan APBD untuk mendukung Program Raskin, yang seharusnya untuk: biaya transportasi, dana pendamping, dana talangan, subsidi harga tebus, dan Raskin Daerah (bagi daerah yang masih ada rumah tangga miskin di luar data dari TNP2K). Di dalam Pedum Raskin 2015 dinyatakan sbb.: ”Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 18 dan 58) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2634/SJ tanggal 27 Mei 2013, maka pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran Raskin dari TD sampai RTS-PM. Penyediaan anggaran tersebut mencakup antara lain untuk: biaya operasional Raskin, biaya angkut Raskin dari TD ke TB hingga RTS-PM, subsidi harga tebus Raskin, dana talangan Raskin, tambahan alokasi Raskin kepada RTS-PM di luar pagu yang ditetapkan maupun tambahan alokasi Raskin untuk RTS-PM di dalam pagu yang ditetapkan. (selain pembiayaan dari APBN dan APBD, masyarakat dapat berpartisipasi secara sukarela untuk membantu pembiayaan distribusi Raskin dari TD ke RTS-PM, yang diatur di dalam Juknis di masing-masing daerah”. (f) Terputusnya rentang tanggung jawab Perum BULOG terhadap distribusi (penyaluran) Raskin yang hanya sampai Titik Distribusi (TD), tidak sampai di end user. Sehingga Perum BULOG tidak bisa menjamin beras yang disalurkan tersebut sampai ke tangan end user. (g) Tidak atau belum akuratnya Data Kemiskinan By Name By Address (Data hasil PPLS 2011) yang dikeluarkan oleh TNP2K dengan kondisi riil di lapangan.

UPAYA PERBAIKAN KE DEPAN

Dengan berbagai kondisi sebagaimana tersebut di atas, dan dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh Kemenko Kesra dengan berbagai pihak, dari hasil Rakor Tikor Raskin Pusat dan Daerah, dari hasil kunjungan lapangan (blusukan ke berbagai daerah), serta saran dari para stake holders Raskin, maka langkah-langkah strategis ke depan yang diperlukan agar Program Ketersediaan Pangan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Tidak Mampu ke depan, sesuai dengan Program Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta dalam rangka merubah stigma negatif yang sudah berjalan selama 17 tahun terhadap perjalanan Program Raskin, maka Gerakan Revolusi Mental merupakan Jawaban terhadap hal-hal tersebut dengan melakukan langkah-langkah perbaikan dan perubahan besar sebagai berikut: (a) Perlu dilakukan perbaikan Basisdata Terpadu (BDT) melalui penyempurnaan BDT yang sudah masuk dalam APBN 2015 yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melibatkan Pemda setempat. (b) Perubahan paradigma dari Pola Subsidi Beras bagi RTM kepada Pola Social Assistant dengan metoda In-Kind (natura) yang sifatnya targetting kepada sasaran tertentu, yakni: mereka yang masih dalam kategori Rumah Tangga Sangat Miskin, Miskin atau difokuskan hanya kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), sesuai dengan kemampuan Anggaran Negara. (c) Dengan demikian beras diberikan secara gratis, sehingga tidak perlu disediakan uang tebus oleh RTS-PM. (d) Untuk memastikan kualitas beras di Gudang Perum BULOG, maka Perum Bulog harus membeli ke petani Dalam Negeri dalam bentuk gabah. Selanjutnya gabah tersebut digiling menjadi beras pada saat akan disalurkan kepada RTS-PM, sehingga diharapkan mutu beras dapat dipertahankan. (e) Perum BULOG sebagai lembaga yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagai operator yang mendistribusikan beras kepada RTS-PM, maka harus diberikan tanggung jawab untuk sampainya beras tersebut kepada penerima manfaat secara langsung.(f) Bagi daerah yang secara geografis sulit dalam hal transportasi, maka tidak diharuskan beras didistribusikan setiap bulan, akan tetapi bisa disalurkan tiap 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka efisiensi transportasi dan berkurangnya risiko yang berkaitan dengan rusaknya beras di perjalanan.(g) Memberikan tanggung jawab penuh kepada Pemprov, Pemkab/Pemkot, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa/Kelurahan/Kepala Pemerintahan setingkat untuk melakukan pemantauan, pengendalian terhadap terjaminnya distribusi/penyaluran beras sampai kepada RTS-PM Raskin di wilayahnya masing-masing (Pedum Raskin 2015: membentuk Tim Koordinasi Raskin secara berjenjang dari Prov s/d Kecamatan, dan membentuk Pelaksana Distribusi Raskin di Desa/Kelurahan, dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas).

Dari berbagai saran dan rekomendasi sebagaimana tersebut di atas, maka agar dapat terlaksana tentu ada langkah-langkah prioritas yang akan dilakukan. Adapun konsekuensi dari Kebijakan tersebut adalah: (a) Dengan dihapuskannya subsidi, berarti Pemerintah harus menyediakan anggaran lebih tinggi, karena harus membayar Harga Tebus Raskin sebesar Harga Pembelian Bras kepada BULOG (HPB), yang pada tahun 2015 ini sebesar: Rp.8.325,-/Kg. (b) Pemerintah harus mengalokasikan biaya transportasi kepada Perum BULOG dan sumber dana ini bisa dipikul bersama (resource sharing) antara APBN dan APBD. (c) RTS-PM yang akan mendapatkan bantuan tersebut, bisa dikaji ulang apakah kuantumnya sebanyak 15 Kg/RTS/bulan atau 20 Kg/RTS/bulan. Hal ini berarti Pemerintah lebih meringankan beban Rumah Tangga Miskin sebesar 50% dari kebutuhan beras. (d) Pemerintah juga telah meringankan beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin sebesar 50% dari alokasi pendapatannya guna memenuhi kebutuhan pangan.

Selanjutnya dari Aspek Ekonomi, hal-hal sebagaimana tersebut di atas diharapkan akan menjadi pemicu beberapa item, seperti: (a) Pemerintah tidak mengimpor beras, akan tetapi melalui Perum BULOG Pemerintah akan menyerap (membeli) beras petani dalam negeri (DN). (b) Mendorong petani DN untuk mengembangkan Usaha Tani sehingga diharapkan dalam waktu 3 (tiga) tahun ke depan kita sudah bisa swasembada pangan (beras). (b) Perum BULOG menjamin membeli beras kepada petani dan menyalurkannya kepada RTM dan Tidak Mampu. Kemudian melakukan Operasi Pasar (OP) untuk stabilisasi harga pangan di pasar reguler. (c) Bagi daerah-daerah yang surplus beras, barangkali bisa atau diperbolehkan untuk tidak mengikuti Program Ketersediaan Pangan (beras) bagi RTM dan Tidak Mampu, sepanjang daerah tersebut dipastikan tetap menyediakan beras bagi RTM dan Tidak Mampu di wilayahnya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Pedoman Umum (Pedum) Raskin 2015, Kemenko Kesra, 2014.
  2. Buku-buku Hasil Kajian/Analisis mengenai Kebijakan Program Raskin oleh LPPM berbagai Perguruan Tinggi.
  3. Hasil Rakor Tim Koordinasi Raskin Pusat dan Tim Koordinasi Raskin Daerah (baik Rakor di pusat maupun di daerah).
  4. Hasil Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Program Raskin ke lapangan (di beberapa wilayah hampir seluruh Indonesia).
  5. Hasil Kunjungan Kerja ke Lapangan: Titik Distribusi (dialog dengan RTS-PM Raskin dan Pelaksana Distribusi di Desa/Kelurahan).
  6. Hasil Kunjungan ke Kompleks Pergudangan Perum BULOG di beberapa wilayah di Indonesia (Divre/Sub Divre Perum BULOG).
  7. Undang-Undang No. 18 Tahun 20012, tentang Pangan.
  8. Undang-undang No. 27 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Undang-undang APBN-P Tahun Anggaran 2015.
  9. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan.
  10. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG.
  11. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota.
  12. Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  13. Peraturan Presiden RI tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
  14. Inpres No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/ Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
  15. Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota.
  16. Kepmenko Kesra No. 29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat.
  17. Instruksi Mendagri No. 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
  18. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2634/SJ tahun 2013 tentang Pengalokasian Biaya Penyaluran Raskin dari titik Distribusi ke Titik Bagi.
  19. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, No.: 521.21/408/SJ tahun 2015 tentang Implementasi Program Raskin di Daerah.
  20. Dan berbagai sumber lain.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top