Opini

Peran Pemerintah Daerah Dalam Jaminan Sosial

Naufal-Hafidz-BPJS-Ketenagakerjaan

Jakarta-JSS (27/06). Untuk melibatkan pekerja sektor informal pada Jaminan Sosial  dilakukan dengan melibatkan pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ungkap Naufal Mahfudz, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang menjamin 50 ribu tenaga kerja honorer untuk kepesertaannya pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan dari APBD Pemerintah DKI Jakarta. Selain itu juga dengan Kabupaten-Kabupaten yang memiliki nelayan seperti dengan Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan sedang dirintis untuk kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia.

“Sama pula halnya dengan DPRD dan BUMD atau Perusahaan Daerah, dimana BUMD-BUMD itu memiliki program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dipergunakan untuk tenagakerja informal, sebagaimana yang sedang dirintis dengan Bank Aceh yang menyediakan dananya kemudian bekerjasama dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara yang mencarikan pekerja-pekerja informalnya kemudian Bank Aceh tersebut yang menyediakan dananya untuk membayar iuran bagi peserta pekerja informal tersebut.” Terang Naufal.

Kendala-kendala yang ditemukan dalam mengimplementasikan perluasan jumlah peserta menurut Naufal Hafidz adalah “pada pekerja informal misalnya menyangkut kesadaran, walaupun sebenarnya sangat murah, misalnya untuk JKK dan JKM saja iuran perbulannya cukup Rp 16.500,- tetapi kesadaran untuk itukan belum. Kalau dari sisi pemerintah daerahnya mungkin program jaminan sosial ini belum menjadi program prioritas. Tetapi kalau saya lihat saat ini kesadaran untuk ikut serta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat ini ditandai dengan MoU yang dilakukan oleh beberapa Bupati dan Gubernur dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sisi lainnya adalah dari sisi anggaran apakah di pemerintah daerah tersebut dianggarkan apakah pada tahun ini, atau tahun berikutnya dan kemudian dari sisi kontinuitasnya, tahun ini mungkin bisa dianggarkan, bagaimana dengan tahun berikutnya. Sama halnya dengan perusahaan-perusahaan yang secara kontiniu terus menganggarkan untuk pembayaran iuran bagi pekerjanya. Tutup Naufal Mahfudz.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top