General Issue

Perlunya Menyegerakan Penetapan LPA Faskes Primer

CHS OK

Oleh: Dr. apt. drs. Chazali H Situmorang, M.Sc, CIRB/Ketua DJSN 2010-2015-Ketua Umum Lafkespri

Pada tanggal 2 September 2022 yang lalu, Menteri Kesehatan telah melantik sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (level eselon II). Semua unit kerja eselon 1 ada para pejabat PTP yang dilantik.  Mulai dari awalnya PLT, sampai dengan PLT lepas tapi di isi orang yang berbeda.

Di Ditjen Yankes, ada 2 Direktur yang dilantik yakni Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan. keberadaan kedua direktorat ini sangat strategis disamping direktorat lainnya, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di faskes primer.

Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, dengan tim terpadu yang cukup banyak jumlahnya ( sekitar 21 orang), telah melakukan verifikasi dan validasi calon-calon LPA Faskes Primer untuk ikut berkontribusi dalam melaksanakan akreditasi terhadap puskesmas, klinik pratama, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah.

Dengan pelantikan para pejabat eselon 2 itu, Menteri tentu berharap kinerja lembaga kementerian semakin meningkat, terutama dalam menghadapi tantangan dan problematika kapabilitas dan kapasitas pelayanan primer sebagai strategic gate keeper, untuk mengendalikan arus pencari kesehatan ke rumah sakit sebagai layanan rujukan.

Salah satu parameter kinerja itu adalah bagaimana agar pilar pertama dari enam pilar Transformasi sistem pelayanan kesehatan dapat diimplementasikan.

Kita ketahui bersama akhir tahun 2022, semua puskesmas yang sudah di akreditasi, akan expired. Demikian juga klinik pratama 95% belum terakreditasi, dan yang sisanya untuk reakreditasi juga akan berakhir akhir tahun ini.

BPJS Kesehatan sudah memberikan early warning, bahwa akhir Februari 2023, akan memutuskan kerjasama dengan klinik pratama yang belum diakreditasi. Suatu ancaman yang menakutkan bagi sebagian besar klinik. Kenapa? Klinik akan MPP ( Mati Pelan Pelan), jika tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Klinik pratama akan kehilangan kapitasi sebesar Rp. 10.000./POPB. Kapitasi ini memang merupakan darah kehidupan bagi klinik, tetapi… dengan cakupan pesertanya antara 3.000 s/d 5.000 orang.

Sebenarnya pihak BPJS Kesehatan tidak mudah menerapkan kebijakannya itu. Saat ini ada sekitar 23.400 FKTP (Puskesmas dan Klinik Pratama) yang bekerja dengan BPJS Kesehatan. Adapun FKTL yang mengikat perjanjian kerjasama  sejumlah 2.816.

Kalaulah Kementerian Kesehatan terlambat menerbitkan kebijakan penetapan dan penunjukan LPA Faskes Primer yang sudah diseleksi, dan juga belum mengeluarkan regulasi baru untuk LPA itu bekerja, kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi.

Jika semua LPA yang 13 lembaga  itu dietetapkan sebagai LPA Faskes tidak dalam waktu dekat ini, atau baru akhir tahun 2022, sudah pasti tidak mampu melaksanakan akreditasi dan reakreditasi  untuk mengejar selesai Februari 2023.

Pihak BPJS Kesehatan juga tidak akan berani memutuskan kerjasama dimaksud, karena FKTP yang tidak diakreditasi, atau yang reakreditasi jumlahnya masif. BPJS Kesehatan juga akan melanggar UU SJSN, jika dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta tidak berjenjang dari FKTP dan FKTL.

Bagaimana solusinya?

Kementerian Kesehatan sesegera mungkin menerbitkan Peraturan baru sebagai pedoman LPA Faskes Primer dalam melaksanakan tugasnya. Lantas dilanjutkan dengan penetapan LPA Faskes Primer yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Solusi ini yang terbaik, dan sesuai dengan semangat transformasi sistem pelayanan kesehatan yang reformis.

Hindari kebijakan  Kemenkes yang ada  selama ini sifatnya menunda pekerjaan. Sebab kebijakan akreditasi faskes primer selama ini, sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Penundaan yang berlarut-larut akan berpengaruh pada kredibitas, dan pengukuran penilaian kinerja instansi pemerintah. Seperti lagu Trio Ambisi “ Jangan Sampai Tiga kali”.

Cibubur 4 Sept. 2022

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top