Buku

SSDI dan UNAS Selenggarakan Bedah Buku

bedah-buku-dinamika

Jakarta-JSS (15/9). Social Security Development Institute (SSDI) dan Universitas Nasional (UNAS) menyelenggarakan Bedah Buku Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN yang ditulis oleh Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc.

Bedah buka yang diselenggarakan di Ruang Seminar Lantai 3 Univeritas Nasional (UNAS) ini menghadirkan pembicara Dr. Ahmad Nizar Sihab, SpAn, Anggota DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat dan Ketua Pansus Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Dr. Rusman Gazali, M.Si (Ketua Pusat Studi Kajian Sosial dan Politik UNAS).

peserta-bedah-buku-dinamika

Dalam pengantar acara bedah buku yang dihadiri oleh dosen dan mahasiswa UNAS ini, Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc menyampaikan bahwa “buku Buku Dinamika Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN adalah merupakan buku kelima yang telah diterbitkannya. “Buku ini sesungguhnya merupakan dokumen sejarah penting dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia, terutama berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam penyelenggaraan jaminan sosial dimasa saya menjabat sebagai Ketua DJSN.” Ungkap Chazali.

Secara umum Chazali Situmorang yang juga merupakan dosen FISIP UNAS ini menjelaskan bahwa “buku ini dibagi menjadi enam bagian dimana pada bagian prolog memuat Sambutan Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono Pada Peresmian BPJS dan Peluncuran Program JKN di akhir tahun 2013, karena pada 1 Januari 2014 program ini harus berjalan atas perintah Undang-Undang. Jadi inilah program yang tanggal lahirnya itu diperintahkan di dalam Undang-Undang, jadi kalau Presiden tidak meluncurkan program ini pada 1 Januari maka presiden dianggap melanggar Undang-Undang, soal setuju atau tidak setuju soal lain, tetapi 1 Januari 2014 atas perintah Pak Nizar Pak SBY meresmikan dan meluncurkan BPJS. Kenapa saya katakan atas perintah Pak Nizar, karena Ketua Pansus UU BPJS pada waktu itu adalah Pak Nizar. Nah disitulah dititikberatkan bahwasanya ada kewajiban negara oleh pemerintah untuk meluncurkan program ini.”

Chazali Situmorang menyatakan bahwa, “diawal peluncuran program ini serta merta yang menjadi peserta program ini sebanyak 123 juta, karena semua PNS, TNI/Polri dan keluarga, semua pekrja penerima upah otomatis menjadi peserta. Karena itu peserta Jaminan Sosial di Indonesia itu yang terbesar di dunia, Obama Care itu saja hanya sekitar 40 juta peserta.”

Lebih lanjut secara runtut Chazali Situmorang menjelaskan bagian-bagian dari buku ini, Pada bagian satu buku ini adalah merumuskan kebijakan umum yang telah dihasilkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Ini berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DJSN, oleh karena itu buku ini cukup tebal karena mencakup perjalanan empat tahun DJSN. Pada bagian dua adalah mensinkronisasikan. Jadi dalam perjalanannya ini yang paling berat adalah mensinkronkan produk-produk perundang-undangan yang menjadi turunan dari UU SJSN dan UU BPJS. Dalam peraturan perundang-undangan di satu sekotor saja masih ada yang tidak sinkron apalagi di sektor lainnya. Di sekotro kesehatan saja antara Permenkes yang satu dengan Permenkes yang lainnya saja itu ada yang bertentangan, bahkan kontraproduktif antara satu PP dengan PP yang lainnya berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan juga bertentangan, apalagi antara Kepres yang satu dengan Kepres yang lain, jadi ini tidak gampang dalam melakukan sinkronisasi. Sehingga masyarakat tidak bingung, tidak menimbulkan muti tafsir, walaupun sampai hari ini masih ada beberapa PP yang belum sinkron dan bahkan cendrung bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

“Pada bagian ketiga, kita akan menjkelaskan implementasi tugas DJSN yang menyangkut penelitian, pengkajian, kemudian juga merekomendasikan kebijakan investasi. Tidak bisa BPJS Ketenagakerjaan itu sembrono, atau sesuka hati untuk menginvestasikan uang-uangnya di lembaga-lembaga keuangan, harus dihitung betul, apakah dia memberikan resiko yang tinggi atau aman untuk investasi. Kemudian juga menghitung besarnya iuran untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan menurut Undang-Undang yang diberi wewenang untuk menghitung berapa besar iuran PBI perbulan itu adalah DJSN untuk menghitung dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan untuk nantinya dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Nah ini merupakan suatu tugas yang berat, karena hitungan DJSN yang sudah dibuat tidak disanggupi oleh pemerintah, dimana usulan DJSN waktu itu keluar angka Rp 27.000,- dan yang keluar adalah Rp 19.225,- itulah yang menyebabkan mengapa terjadi devisit anggaran BPJS Kesehatan. Devisit yang sekarang atau yang istilah saya terjadi Bliding mencapai 7 Triliun pada tahun 2015 dan pada tahun 2014 Bliding mencapai 5 Triliun terpaksa pemerintah mengeluarkan uang APBN untuk menutup ketidak seimbangan pemasukan dan pengeluaran keuangan BPJS Kesehatan.”

“Kemudian bagian keempat adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJSN terhadap pelaksanaan penyelenggaraan jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada buku ini adalah monitoring dan Evaluasi Semester I dan Semester II Tahun 2014 dan Semester I 2015. Kemudian kita uraikan bagaimana respon masyarakat, bagaimana pesan-pesan masyarakat dan bagaimana fasilitas-fasilat kesehatan yang ada dalam rangka memberikan pelayanan kepda masyarakat dengan program JKN.”

“Bagian kelima adalah inventarisasi masalah penyelenggaraan jaminan sosial dalam program Jaminan Sosial Nasional. Inventarisasi masalah ini yang kami lihat tentang dua hal yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apa-apa saja yang menjadi masalah dalam penyelenggaraan jaminan sosial mulai awal 2014 sampai dengan akhir 2015 sebelum buku ini diterbitkan. Persoalan ini menyangkut aspek kelembagaannya, aspek pembiayaannya, aspek pelayanannya, aspek besarnya iuran dan kemudian aspek fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri dan yang terakhir menyangkut aspek regulasi yang mendukung program ini.”

“Bagian keenam korespondensi yang kita bangun, dokumen surat menyurat yang dilakukan oleh DJSN baik yang merupakan surat menyurat ke pihak luar, baik ke presiden, wakil presiden, kementerian terkait, lembaga-lembaga terkait dan juga dokumen-dokumen surat yang disampaikan kepada kami yang berkaitan dengan responsipnya DJSN dalam menjawab persoalan. Kita merespon apa-apa yang menjadi persoalan-persoalan yang ditanyakan oleh kementerian dan lembaga dan bagaimana pemikiran-pemikiran kami dan masukan-masukan kami kepada pemerintah yang kami dokumenkan sehingga disini terlihat apa yang kami lakukan selama empat tahun berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang kami sampaikan untuk supaya sinkronisasi kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.”

“Yang terakhir epilog adalah kami mengutarakan bagaimana dinamika proses regulasi keluarnya Keputusan Presiden tentang Pansel yang ditunjuk untuk mencari penganti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS, itulah tugas kami pada waktu itu sekitar bulan Juli dan Agustus tahun lalu kita siapkan draft Prepresnya kemudian kita siapkan calon-calonnya dan kemudian kami ajukan kepada Presiden dan akhir dari semua itu lantas keluar keputusan dari presiden menunjuk sebagain dari yang kami usulkan dan sebagian dari luar yang kami usulkan untuk menjadi Pansel pemilihan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.” Tutup Chazali Situmorang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top