Ketenagakerjaan

Pensiun Untuk Petani

chazali-h-situmorang

Depok-JSS (25/09). Dalam pertemuan untuk penguatan para kontributor bagi www.literasipublik.or.id Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc, Ketua DJSN 2011-2015 dan saat ini menjadi Direktur Social Security Development Institute (SSDI) mengemukakan tentang program pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Pensiun (JP) selain Jaminan Hari Tua (JHT) dan dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah, dan yang dimaksud dengan Pekerja Bukan Penerima Upah itu termasuk tukang ojek, pedagang keliling, pedagang kaki lima, nelayan, petani dan lainnya. Artinya petani juga bisa memiliki pensiun dengan mengikuti program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.” Terang Chazali H Situmorang.

“Persoalannya bagaimana para Pekerja Bukan Penerima Upah ini bisa mengikuti program Jaminan Pensiun ini dengan menjaga kontiniutasnya untuk terus membayar iuran bulanannya, sehingga perlu dipikirkan bagaimana ada kelembagaan, organisasi atau kelompok atau komunitas yang akan mengutip iuran para pekerja ini, misalnya kelompok tani untuk secara komunal mengutip agar menjaga dan membayar iuran anggotanya secara kontiniu atau berkelanjutan.” Terang Chazali H. Situmorang.

“Saat ini memang BPJS Ketenagakerjaan tampaknya belum memperioritaskan kepesertaan untuk program Jaminan Hari Tua yang manfaatnya dapat diambil secara keseluruhan pada usia 56 tahun dan Jaminan Pensiun yang manfaatnya dapat diterima oleh peserta setiap bulan setelah masa pensiun. Memang perioritas BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih pada Pekerja Penerima Upah.” Tutup Chazali H. Situmorang.[ ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top