Kesehatan

Tak selamanya peserta BPJS Kesehatan, Salah!

Jurnalsocialsecurity.com -Tentang pelayanan Rumah Sakit bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak manusiawi. Beberapa kasus, diantaranya Revi Marta Dasta, peserta yang disuruh oleh RSUD Kota Solok untuk membeli obat paracetamol di apotik luar RSUD Kota Solok, dengan uang pribadi. Untuk anaknya sakit, ketika berada di Kota Solok, waktu lebaran tahun ini. Sedangkan ia beserta keluarga adalah peserta BPJS Kesehatan DKI Jakarta Kelas II.

Pihak manajemen RSUD Kota Solok menyatakan ruang kelas II penuh, dan menawarkan ruang VIP dengan menambah biaya perawatan diluar tanggungan BPJS Kesehatan.

Di kota Depok peserta BPJS Kesehatan bernama Zaenal Arifin, Sabtu (8/10/2016) mesti menjadi pasien umum, sedangkan beliau adalah peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran kepesertaan. Sedangkan Istrinya Bu Titin, mengalami sakit stroke ringan, akibat tekanan suami tidak dilayani oleh salah satu Rumah Sakit di Kota Depok.

Setelah suami sehat dan keluar dari salah satu Rumah Sakit di Kota Depok, giliran Bu titin dirawat di RS. Hermina, sebagai pasien umum. Sedangkan Bu Titin adalah peserta BPJS Kesehatan. Akibat dari prosedural yang berbelit dan merugikan. Siapa yang bertanggungjawab?.Ungkap Zulhan Evendi Sianturi, Ketua Umum Yayasan Nurani Anak Bangsa Indonesia, dan Ketua Komite Independen Pengawasan Pelayanan Publik (KIPP) di Depok.

Karena sebelumnya, hal yang sama pernah terjadi dan berulang-ulang, dan pernah disampaikan secara tertulis, Surat No: 03.01/SP-BPJS?KIPP-YNI/IV2015 tertanggal 18 April 2015 dan diterima tanggal 21 May 2015, Perihal;  Jadikan Indonesia Beradab, BPJS Kesehahan dalam prespektif kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo atas persoalan-persoalan yang mengorbankan peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan manfaat dan hak yang dijamin oleh UU.

Peserta memiliki hak dan kewajiban. Hak adalah mendapatkan pelayanan sesuai dengan kewajiban. Tidak ditelantarkan akibat kesalahan prosedural antara BPJS Kesehatan dan RS Mitra BPJS.

Persoalan-persoalan ini, butuh penyelesaian oleh BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit mitra. Baik pembayaran oleh peserta. Sistem pelayanan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit. Sedangkan SMS peringatan dari BPJS Kesehatan tentang kewajiban membayar iuran, tidak ada, ungkap Zulhan. Titik krusial adalah lemahnya sosialisasi BPJS Kesehatan terhadap peserta. Sedangkan Rumah Sakit berlindung dan ketakutan tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan.

*Muhamad Yunus

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top