Kesehatan

BPJS Kesehatan Agar Dirasakan Manfaatnya

foto arif

Oleh Arif *

Manfaat BPJS Kesehatan, Rumah Sakit (RS) juga merasakan hal yang sama, terbukti sampai saat ini belum ada RS yang bangkrut karena bergabung dengan BPJS Kesehatan artinya RS mengalami keuntungan setelah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan tindakan dan layanan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil diskusi Political Intrepreuneur Education diadakan oleh Jurnalsocialsecurity.com di kantornya dengan narasumber  Dr. Chazali H. Situmorang, Apt. M.Sc,  Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2011-2015. Dipaparkan: di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan dampak positif dirasakan oleh beberapa kalangan masyarakat melalui BPJS kesehatan dengan mengimplentasikan Undang-Undang No 40/2014. Penerapan UU ini masyarakat merasa lega  berobat, sistem ini menyuguhkan pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan obat, dengan memberikan keringan dalam pembayaran di RS, klinik, dan puskesmas. Jadi tidak ada lagi  kata-kata orang miskin dilarang sakit.

Kepuasan serupa belum dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat walau secara sistem di anggap sudah mensejahterakan. Kenyataan dalam implementasi di daerah masih  terjadi kondisi yang belum diharapkan seperti : penolakan pasien dengan alasan kamar penuh. Padahal masih ada yang kosong. Pemulangan pasien dikatakan lewat dari limit yang ditentukan oleh BPJS yaitu 2 minggu. Secara medis pasien masih harus dirawat inap.

Kalau ada RS yang mengatakan kamar penuh, padahal masih ada yang kosong, diminta pemegang BPJS memoto kamar yang masih kosong itu kemudian melaporkan ke  Cabang BPJS setempat. Saran  Chazali  H. Situmorang. Selain itu  tim medis seperti dokter masih ada yang beranggapan BPJS kesehatan belum memenuhi ekspektasi yang di harapkan kendati sudah nyata-nyata mensejahterakan masyarakat. Tidak dapat diabaikan kesejahteraan dokter perlu diperhatikan karena setelah berlakunya sistem BPJS secara otomatis jumlah pasien di RS bertambah, resikonya tim medis di RS akan bekerja lebih berat lagi tiap harinya sementara gaji yang mereka terima belum susuai dengan porsi pekerjaannya yang profesional menyangkut nyawa manusia.

Kementerian Kesehatan  (Kemenkes) hendaknya membuka mata tentang nasib dokter, salah satunya menaikkan tarif dokter. Saat ini dokter umum di klinik dan apotik dihargai Rp 1 500/pasien. Peserta BPJS terutama di daerah yang jauh dari kontrol sering terjadi disuruh oleh RS membeli obat diluar. Padahal biaya obat dan dokter sudah masuh dalam BPJS. Artinya RS dua kali melakukan penyimpangan. Pertama pasien disuruh beli obat diluar, kedua uang untuk obat di BPJS di korup.

Bila ditemukan penyimpangan di lapangan agar yang merasa dikorbankan segera melaporkan ke Cabang BPJS setempat serta JSS.Com membuka ruang pengaduan. Chazali  H. Situmorang dan awak medianya berjanji menindaklanjutinya. UU BPJS ini masih harus disosialisasikan agar pemegang kartu BPJS Kesehatan betul-betul paham. Perlu mendapat kontrol yang kuat karena belum mendapat dukungan politik memadai. ***

Arif adalah wartawan Jurnalsocialsecurity.com

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top