Opini

Usaha Pertanian Terpadu Berbasis Teknologi Mulai Dari Sudut Negeri

rokok buatan masyarakat Sumenep Madura.jpg

Kementerian Pertanian hendaknya  mampu memutus mata rantai kolusi oknum dalam lingkungannya dengan para pengusaha kimia beracun yang nyata-nyata merusak tanah, tanaman, binatang ternak dan tanah yang pada gilirannya  merusak lingkungan terutama manusia  didalamnya. Sama halnya apa yang dilakukan M Nuh sewaktu menjadi Menteri Pendidikan  melarang para guru menjual buku pada murid.

Yang mesti mendapatkan perhatian serius secara bersama yaitu pelaku pertanian terpadu. Petani dirubah menjadi pengusaha pertanian dan dikordinir dalam Kelompok Usaha Bersama (Kube) berbasis teknologi dengan kriteria : tapat guna, ekonomis, up to date (terkini), ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kube diketahui oleh kepala desa/lurah/nagari dan camat, didaftarkan pada Departemen Koperasi/UMKM untuk dibina bidang usahanya.

Secara teknis perusahaan konsultan melakukan transfer pengetahuan dan alih teknologi kepada Kube antara lain menambah pengetahuan bertani secara modern dan alih teknologi agar pengusaha pertanian mampu membikin pupuk dan obat-obatan/antihama sendiri untuk komoditi yang akan diusahakan. Kube kata lain dari Koperasi aliran mikro-ekonomi yang sudah lama ditinggalkan dengan menghidupkan kembali nilai-nilai utama; solidaritas, musyawarah, gotong royong, menolong diri sendiri.

Kube bermitra dengan owner dan konsultan. Misalkan Kube peternakan sapi potong. Kube bertanggungjawab menyediakan kandang, pakan, dan memelihara. Owner membelikan sapi dan konsultan bertugas; sosialisasi, pendampingan, managemen konstruksi, kalender pertanian, laboratorium, membuat proposal dan menjual hasil. Dijual dulu baru diusahakan. Adanya aturan main yang jelas atau kepastian hukum, maka para pemilik uang belum begitu banyak tidak ragu menanamkan investasinya pada Kube. Sebuah Kube memiliki lahan minimal 10 ha dengan jaminan pakai minimal 5 tahun.

Sebaiknya Kube menggunakan modal sendiri (swadaya), prioritas kedua bekerjasama program pemerintah berikut kerjasama swasta, kerjasama bank, NGO/LSM, mengelola dana zakat. Program dibuat bersama antara Kube, Owner dan konsultan sistem bagi hasil misalnya : 50% Kube, 30% Owner dan 2O % konsultan. Konsultan sekaligus penjamin mutu.

Kube dalam tradisi di Sumatera Barat adalah “kongsi”, “Julo-julo”,arisan. Kendala untuk melakukan transfer pengetahuan selama ini karena yang pertama ditanyakan oleh petani adalah berapa uang yang didapat dari pelatihan itu. Mengikuti tradisi pemerintah turun ke lapangan membawa bantuan. Walau terkadang dinikmati oleh kletuanya saja, ditanda-tangani 1- dan yanmg diterima 2, sudah menjadi rahasia umum. Tidak jarang Kelompok Tani dijadikan alat korupsi. Begitu juga para politisi yang menginginkan suara juga bawa oleh-oleh.

Para penyuluh pertanian yang mau kita berikan tambahan pengetahuan dan alih teknologi selalu bertanya; berapa honor yang mesti diperoleh dari program itu. Walau konsultan sudah menggratiskan. Kita ada pelatihan misalnya untuk pelaku pertanian, membiayai diri sendiri, banyak juga yang tidak bisa hadir karena kondisi rill tidak dapat meninggalkan pekerjaan di lahan sendiri ataupun bekerja upahan di lahan orang lain. Ini karena sesungguhnya masyarakat paling bawah itu masih berada di era repotnasi. Bukan mereka tidak butuh tambahan pengetahuan bertani atau menerima alih teknologi. Tapi belum punya kemampuan untuk hadir selama beberapa hari misalnya.

Barangkali kelompok yang model ini perlu dipikirkan honorariumnya sebesar berapa upah harian buruh tani. Disni sebetulnya perlu uluran tangan pemerintah dan dari masyarakat yang sudah mampu untuk berbagi sesama. Kalau petani mau bikin usaha bikin yayasan, koperasi dan perseroan terbatas tentu dananya relatife besar. Gantinya, Kube cukup diketahui oleh kepala desa,lurah setingkatnya dan camat serta didaftarkan sebagai UMKM di Departemen Koperasi/UMKM. Kube bisa cikal bakal Badan Usaha Milik Desa.

 Managemen : Cooperation (berjemaah), membangkitkan cita-cita, mewujudkan kegiatan nyata, terukur dan terbuka. Bekerja secara berjema’ah, atas jaminan Allah Swt akan mendapat pahala (keuntungan) 27 kali lipat.  Apabila suatu usaha tidak direncanakan sesuai hirarkhi ilmu perencanaan maka tidak akan terukur atau tidak bisa di pertanggungjawabkan. Mewujudkan kegiatan nyata karena selama ini banyak program deklarasi diatas kertas oleh para akademisi foto copy.

Sekarang Departemen Koperasi/UMKM memiliki program akan menurunkan pendamping dan dibiayai selama 3 tahun untuk membina UMKM. Karena konsultan bertugas penjamin mutu, maka perusahaan-perusahaan yang akan membeli produk dijamin kehalalannya atau dijamin mutunya betul-betul diusahakan dari A sampai Z menggunakan total organik. Sekaligus bagaimana memutus mata rantai distribusi yang panjang. Kadangkala yang memproleh untung besar pedagang bukan pengusaha pertaniannya.

Kube juga sebaiknya diarahkan menjadi usaha rumah tangga (home industri). Misalnya bagaimana kube tanaman kopi arabika Kerinci bisa mengolah sendiri biji kopi menjadi serbuk kopi. Atau petani di Madura  membuat usaha bersama tanaman tembakau organik dan meproduksi rokok khas Madura. Ini setelah garam yang selama ini menjadi hasil utama telah dimonopoli para konglomerat. Madura juga terkenal dengan tembakaunya. Usaha-usaha rumah rangga, masyarakat dalam kelompok-kelompok kecil semacam ini perlu mendapat perlindungan dari semua pihak. Bila tidak, segera dipukul hancur oleh pemodal besar.

Untuk menerapkan sekaligus program pengentasan kemiskinan, menurunkan ongkos produksi-meningkatkan jumlah hasil dan merubah karakter petani menjadi pengusaha pertanian sekaligus amat sulit. Perlu ada prioritas dan kiat khusus. Mudah-mudahan dengan cara membangun aliran ekonomi mikro ikut memacu percepatan pertumbuhan, pemerataan ekonomi memajukan NKRI menjadi sejahtera ***

Ahmad Gazali*

*Penulis adalah Program Arranger pada Pusat Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Bioteknologi NT 45, berdomisili di Bogor

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top