Opini

Demokrasi Minangkabau Lebih Tua Ketimbang Yunani

1558711_733618859983706_1810547940_n

Oleh Ahmad Gazali*

Kewajiban setiap warganegara ikut memperbaiki, membangun dan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. Bisa diambil dari ke arifan lokal Undang-Undang Adat dan Hukum Kerajaan serta dari sejarah panjang umat manusia yang memang diperlukan bagi bangsa ini kini dan ke depan

Kalau ada 8 penjahat dari 10 orang anggota suatu organisasi yang keluar sebagai pemimpin adalah penjahat. Begitu pula bila di voting 50 + 1 %. atau lebih dari setengahnya. Manusia memiliki keterbatasan, kelemahan “ pulai batingkek naik, manusia batingkek turun” ( Batang kayu terus tumbuh keatas manusia tumbuh kebawah).

Yang menjadi anggota majelis adalah mereka yang “ bagalanggang mato rang banyak, basuluah matoari” (bergelanggang mata orang banyak dan sudah nampak ketokohannya). Kewajibannya adalah “ mangaruak sahabih gaung, baretong sampai sudah” ( mengeruk sampai ke dasar, memperhitungkan secara matang). Tidak diambil dari orang kebanyakan melainkan setelah melalui proses panjang.

Anak-anak muda yang aktif di nagari, kampung mudah memahami unsur-unsur negara karena nagari adalah republik kecil. Semua unsur nagari ada dalam negara selaku bentuk tertinggi_masyarakat. Oleh itu, tak ada keputusan yang bulat, pasti lonjong karena manusia masing-masing memiliki kelemahan sesuai dengan iradat dan kuadratnya.

Karena raja Adat Alam Minangkabau langsung Allah Swt bukan the king. Segala sesuatu ditinjau dari empat sudut : tersurat (tergambar dalam alam), tersirat, tersuruk dan yang disurukkan. Akal yang digunakan akal yang sebenar akal atau akal yang dibimbing oleh Wahyu Allah Swt, Akal bertanya atau akal ilmuan. Sementara akal -akalan, akal tergumpal (orang bingung), akan terbalik (orang gila) tak digunakan.

Begitu pula dalam sistem berpikir : apa yang tercetus di kepala dibawa ke hati untuk diberi etika dan apa yang terbersit di hati di bawa naik ke kepala diberi bingkai atau metodologi. Sehingga yang keluar dari mulut adalah kata-kata pilihan dari pribadi-pribadi yang berharga atau memiliki karakteristik yang khas sebagai calon pemimpin.

Kep0nakan barajo ka mamak. mamak barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana, nan bana badiri sendirinyo. ( Keponakan berpedoman kepada mamak, mamak berpedoman kepada hasil musyarawah, hasil musyarawarah berpedoman kepada apa yang disepakati serta kesepakatan berpedoman atau bersumber dari dua pusaka yakni Al Qur’an dan Sunnah atau yang benar itu berdiri dengan sendirinya). Segala sesuatunya berawal dari situ dan kembali ke situ ( Innalilahiwai’inailaihiraji’un).

Ini penjelasan Alm Bagindo Fahmi budayawan Sumatera Barat sewaktu masih hidup menjawab pertanyaan Kepala Biro Politik Gedung Putih Amerika Serikat yang menemuinya di Komplek Taman Budaya Padang 20 tahun lalu.

Bila substansi demokrasi Minangkabau dikawinkan dengan substansi demokrasi barat akan melahirkan demokrasi baru, tentu ditambah dengan pencarian ilmu pengetahuan paling mutakhir, boleh jadi demokrasi itu akan kita namakan Embrio Demokrasi Kita.

Tentu ini untuk para pengambil kebijakan (legislatif), sementara eksekutif adalah pelaksana dengan sistem A kata yang diatas A yang dilaksanakan dibawah. Mendapat pengawalan dari yudukatif.

Tingkat pengambil kebijakan diatas legislatif, eksekutif dan yudikatif diwakilkan kepada Majelis Tinggi semacam MPR untuk membuat garis-garis besar haluan negeri. Presiden di kontrol agar dalam implementasinya betul-betul berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati (politik kontraktual). Karena Ideologi negara adalah hidup dan berkembang tidak tabu untuk dibicarakan, diperbaiki dan disempurnakan. Karena yang membuat dan merumuskan dan menyepakati adalah manusia. Semoga !

*Penulis adalah Konsultan Pertanian terpadu Berbasisi Bioteknologi, berdomisili di Bogor.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top