General Issue

Vaksinasi Mandiri Melanggar Perpres 99/2020

situmorang

Oleh : Dr. apt. Chazali H. Situmorang, M.Sc*

 

Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN), Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN ditargetkan untuk program vaksin mandiri sebanyak 75 juta orang.

Untuk kami dari Kementerian BUMN ditargetkan untuk vaksin mandiri sebanyak 75 juta orang. Sedangkan untuk vaksin bantuan pemerintah saya yakin juga angkanya akan sama atau lebih besar namun tentu biar proses tersebut dibicarakan di pihak pemerintah,” ujar Erick Thohir dalam seminar daring di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 12 Desember.

Berita diatas menjadi menarik, karena Menteri BUMN sudah mendeklarasikan adanya Vaksin Mandiri alias Vaksin yang dijual dan dibeli mereka secara mandiri.  Jumlahnya cukup besar, untuk 75 juta penduduk yang dinilai mampu membayar. Dari berbagai berita, sekali suntik memerlukan biaya sekitar Rp. 200 ribu. Harus dua kali suntik, berarti setiap orang mengeluarkan uang Rp. 400 ribu.

Pertanyaannya apa dasar rujukan Menteri BUMN berani menyatakan bahwa kementeriannya akan menyediakan vaksin mandiri tersebut?.  Jawabannya mudah, ada di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/9860/2020, Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diterbitkan 5 Oktober 2020 pada diktum Kelima,  “untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakuikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara”.

Pertanyaan berikutnya, apa rujukan Menkes membuat kebijakan membedakan vaksinasi sesuai Diktum Kelima Kepmenkes itu, kedalam dua kelompok vaksinasi yaitu vaksinasi program dan vaksinasi mandiri.

Dicermati lebih lanjut, ada 6 landasan regulasi yang  menjadi acuan Kepmenkes itu, dan salah satu yang terkait langsung adalah Perpres 99/2020, Tentang  Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Disamping itu  Perpres 99/2020, tidak ada  pasal yang menyebutkan “penyediaan kebutuhan vaksinasi program, maupun vaksinasi mandiri”., hanya “vaksinasi Covid-19” saja.

Perpres tersebut, intinya adalah penugasan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan jenis vaksin dan jumlah yang dibutuhkan untuk periode waktu 2020,2021, dan 2022.  Adapun tugas Menteri BUMN lebih bersifat melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, dan mengoordinasikan BUMN lainnya  untuk mendukung tugas dimaksud.

Kepmenkes 9860, hanya menerbitkan 6 jenis vaksin yang akan digunakan, setelah mendapatkan Surat Izin Edar dari BPOM, tetapi tidak mencantumkan berapa jumlahnya yang diproyeksikan selama periode 2020 s/d 2022.  Di sisi lain Perpres itu juga sudah memberikan ruang penggunaan anggaran baik dari APBN   dan sumber dukungan lainnya.

Dalam penggunaan anggaran APBN, berpegang pada UU Nomor 2/2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020, yang menjadi tanggungjawab Menteri Keuangan.

Semangat Perpres itu cukup jelas, dasar menimbangnya karena keadaan darurat bencana Non Alam  yang berskala Nasional memerlukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19, dan vaksinasinya memerlukan langkah-langkah luar biasa ( extra ordinary) dan pengaturan khusus pengadaan dan pelaksanaannya.

Dengan demikian sudah jelas  bahwa substansi Perpres 99/2020, memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan vaksin sesuai dengan road map pengadaannya, dan pengaturan pelaksanaannya. Yang diberi tanggungjawab adalah Menteri kesehatan, didukung Menteri terkait, atas kendali KPC PEN.

Sumber anggarannya juga jelas, gunakan APBN dan tentunya dukungan sumber lainnya. Karena bersifat Darurat Bencana Non Alam sekala Nasional, menurut UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karena tanggung jawab itu diberikan kepada Menkes,  maka kewajiban Menkes menerbitkan Peraturan Menteri, sebagai elaborasi dari Perpres 99/2020,  secara konsisten dan tidak menyimpang dari aturan diatasnya.

Kembali ke soal Perpres 99/2020, menempatkan Menkes sebagai penjuru semua proses percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19,  mencakup pengadaan Vaksin Covid-19; pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19; dan dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres itu juga menugaskan Menkes untuk menentukan harga pembelian Vaksin sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan bersumber dana dari APBN, dan mendapatkan kemudahan fiskal dari Kementerian Keuangan mencakup;   fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi Vaksin Covid-19, serta peralatan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi Vaksin Covid -19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid -19.

Perpres itu tidak ada menugaskan Menkes untuk menjual Vaksin ( hanya membeli). Hal itu berarti vaksinasi dilakukan sebagai suatu program pemerintah. Program pemerintah itu semuanya gratis, seperti program PKH, BLT dan Program Bansos lainnya.

Bahkan pada pasal 13, Kemenkes diamanahkan juga untuk ; menentukan kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin; jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan standar pelayanan vaksinasi. Artinya ada proses pentahapan dari sisi sasaran dan lokasi wilayah, dan pada akhirnya keseluruh masyarakat Indonesia diseluruh wilayah.

Perlu dicatat Perpres tidak memberi penugasan kepada Menteri BUMN untuk melaksanakan  vaksinasi mandiri. Tugas Kementerian lain dan LPNK adalah sebagai supporting  untuk memperlancar proses percepatan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi sesuai tupoksinya masing. Kementerian yang ditunjuk dan terkait adalah Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu, BPKP, LKPP, TNI/Polri, Kejagung, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Namun kita cermati Permenkes 6890/2020, Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, isinya belum  komprehensif sebagai yang dimaksudkan dalam Perpres 99/2020.

Permenkes itu, hanya mencantumkan jenis, sedangkan Perpres mencantumkan bukan saja jenis tetapi jumlah vaksinnya. Apakah Menkes ada menerbitkan Permenkes tentang jumlah vaksin, belum ada informasi hal itu. Tetapi di berbagai media sudah dipublikasi pemerintah akan membeli sekian juta unit vaksin, dan saat ini sudah datang 1,2 juta unit Sinovac dari China, dan menyusul 1,8 juta unit lagi.

Yang menarik Permenkes 6890/2020, bukan saja menetapkan jenis vaksin yang ditetapkan yaitu :AstraZeneca; Sinopharm; Moderna; Pfizer Inc and BioNTech; dan Sinovac Biotech Ltd.  Tetapi juga menunjuk Menteri BUMN untuk melaksanakan vaksinasi mandiri.

Penetapan Menteri BUMN itu, melampaui wewenang Menkes yang ditetapkan dalam Perpres 99/2020. Jika hal tersebut dilanjutkan, akan menimbulkan persoalan hukum yang akan menyulitkan Kementerian Kesehatan.

Apalagi Menteri BUMN sudah merencanakan  menyediakan vaksin untuk vaksinasi mandiri  kepada 75 juta penduduk dengan berbayar. “Harganya tidak akan memberatkan pemerintah. Kisaran harganya Rp 200.000,” kata Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 13 Oktober 2020.

Mari kita hitung berapa besar uang yang harus dikeluarkan dari kocek rakyat Indonesia yang harus membayar dua kali suntik, yaitu 75 juta penduduk, di kali Rp. 400 ribu. Berapa ya?, Rp. 30 triliun!

*Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat*

Hari ini Rabu ( 16 Desember 2020), Presiden Jokowi mendeklarasikan Pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh masyarakat, dan juga menyediakan dirinya sebagai orang pertama yang siap disuntik vaksin. Surprise!. Pernyataan Presiden dipublikasikan luas di media cetak dan elektronik. Pernyataan itu  konsisten dengan Perpres 99/2020 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2020 yang lalu.

Oleh karena itu, Menkes harus mencabut Permenkes  6890/2020, yang diterbitkan 5 Desember 2020. Menarik diktum Kelima, yaitu “penunjukan Menteri BUMN untuk melaksanakan vaksinasi mandiri”.

Jika Menkes tidak segera mencabut atau merevisinya, akan menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat, sebab Presiden sudah menyatakan vaksin untuk seluruh masyarakat secara gratis, tapi aturan Menkes masih menyebut vaksinasi mandiri, yang dilaksanakan Menteri BUMN.

Cibubur, 17 Desember 2020

*) Pemerhati Kebijakan Publik

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top