General Issue

Kenaikan Iuran BPJS Bukan Masalah

chazali s penulis buku

Keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan iuran bagi peserta BPJS baik yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) menurut Dr. Drs. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2011-2015 merupakan keputusan yang tepat.

“Saat saya memimpin DJSN usulan terhadap kenaikan iuran bagi peserta BPJS sudah kami usulkan berdasarkan hasil kajian yang kami namakan Policy Brief Penyesuaian Besaran Iuran Program JKN.” Kata Chazali H. Situmorang, yang saat ini aktif sebagai Dosen di FISIP Universitas Nasional.

Lebih lanjut Chazali H. Situmorang menjelaskan bahwa “Rata-rata biaya pelayanan kesehatan (pelkes) –estimasi bulan pelayanan tahun 2014– mencapai Rp 31.362,- POPB. Padahal rata-rata penerimaan iuran hanya Rp 28.546,- POPB. Akibatnya, defisit biaya pelkes sebesar Rp 2.817,- POPB tidak bisa dihindari. Angka rasio klaim (bulan pelayanan 2014) menjadi 109.9%. Kondisi keuangan BPJS seperti ini telah memotivasi pemerintah untuk meluncurkan dana talangan sebesar Rp 5 triliun pada awal 2015. Nilai dana talangan ini setara Rp 3.372,- POPB jika dikonversi dengan rata-rata bulanan peserta JKN tahun 2014. Jumlah dana talangan ini memang cukup untuk menutupi defisit biaya pelkes tahun 2014, bahkan lebih Rp 555,- POPB. Namun, dana talangan tersebut masih kurang Rp 1.229,- POPB untuk menutupi defisit biaya operasional tahun 2014.”

“Kondisi defisit diperkirakan akan terjadi lagi pada tahun 2015. Defisit biaya pelkes diperkirakan mencapai Rp 4.311,- POPB. Jika biaya operasional diperhitungkan maka defisit (dan akumulasinya) menjadi Rp 6.502,- (dan Rp 7.731,-). Dengan prediksi rata-rata peserta bulanan 2015, 156 juta jiwa maka nilai defisit tersebut setara dengan Rp 12,17 triliun. Pada kondisi ini maka aset likuid BPJS diduga sulit untuk menyelamatkan program JKN.”

“Keputusan Pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang diundang-undangkan pada 1 Maret 2016, dimana besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu dan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu dipandang belum mencukupi nilai keekonomian dan diperkirakan pada tahun 2016 BPJS Kesehatan masih akan mengalami devisit sebesar Rp 9 triliun.” Ungkap Chazali H. Situmorang.

“Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah diputuskan oleh pemerintah itu merupakan langkah positif untuk mengurangi terjadinya devisit anggaran BPJS Kesehatan, karena memeang iuran peserta BPJS sebelumnya masih rendah dan tidak memenuhi nilai keekonomian, jadi sesungguhnya memang iuran peserta BPJS itu memang harus dinaikkan” Tegas chazali H. Situmorang.

“Bukanlah menjadi masalah bagi peserta BPJS bila iuran BPJS itu dinaikkan, jika memang ada peserta yang tidak mampu untuk membayar iuran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus diusulkan untuk masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau iurannya ditanggung oleh pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan juga menetapkan bahwa peserta PBI juga dapat dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).” Terang Chazali H. Situmorang.

Permasalahan yang mesti disoroti secara bersama-sama pasca dinaikkannya iuran bagi peserta BPJS menurut Chazali H. Situmorang adalah, “bagaimana mutu pelayanan kesehatan bagi peserta atau pasien BPJS harus ditingkatkan.”

“Dimasa yang akan datang semestinya penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak lagi mengenal kelas-kelas atau non kelas dengan pelayanan standar, dimana seluruh peserta membayar iuran yang sama misalanya seluruh peserta membayar Rp 50.000,- dengan pelayanan kesehatan yang sama untuk seluruh jenis pelayanan. Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan UU SJSN.” Tutup Chazali H. Situmorang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top