Kebijakan Publik

UMKM bersinergi dengan Perusahaan Besar untuk Tax Amnesty?

th

Muhamad Yunus*

Program tax amnesty yang digelontorkan oleh pemerintahan Presiden Republik Ir. Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla memasuki tahap kedua. Landasan tax amnesty adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak sebagai payung hukum menambah pendapatan pajak. Guna mengurangi defisit fiskal APBN 2016.

Struktur utama fiskal berasal dari pajak, penerimaan selain pajak, bagi hasil kontrak karya, deviden BUMN dan hutang. Pada sisi deviden dari BUMN telah mencapai batas teratas. Sedangkan bagi hasil kontrak karya pertambangan tidak sebanding dengan pengeluaran untuk subsidi energi.

Selain hutang adalah penerimaan yang tidak memiliki kewajiban pengembalian berikut biaya pinjaman atau bunga. Sedangkan hutang negara dengan berbagai bentuk rupa. Memiliki kewajiban untuk pengembalian modal pinjaman beserta bunga. Ketentuan untuk membuat hutang sebagai bagian dari penerimaan fiskal diatur dalam UU dengan rasio tidak lebih dari 3% dari pendapatan domestik bruto.

Pada tahap awal pencapaian dana deklarasi dalam dan luar negeri Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan Rp 165 triliun adalah deretan target-target tax amnesty yang kerap diumbar pemerintah diawal periode pertama. (Kompas.com) Program tax amnesty adalah bagian tidak terpisahkan penerimaan negara dalam sektor pajak.

Semakin tinggi penerimaan pajak termasuk tax amnesty, semakin banyak dana untuk mengelola negara. Hal ini memberikan harapan bagi pemerintahan dan masyarakat untuk mensukseskan program nawacita. Kesuksesan ini menghantarkan negara Indonesia bisa berdiri sama tinggi dengan tinggi seranting dengan beberapa negara lainnya.

Tax amnesty ibarat Indonesia yang memiliki lima pulau besar dan 17 ribu lebih pulau menegah dan kecil. Tahapan dan sasaran pertama tax amnesty adalah menyasar pemilik uang dan aset besar. Ibarat pulau-pulau besar dan menegah. Pekerjaan ini mampu menjaring banyak pengusaha kakap. Kerja keras Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak beserta pegawai pajak adalah prestasi.

Memang butuh pendekatan berbeda bagi pengusaha memiliki Pulau-pulau besar. Undangan dan jamuan ke Istana negara adalah penyelesaian sengkarut dan komitmen. Karena Istana adalah simbol negara, orang yang diundang dan dijamu merupakan orang pilihan.

Langkah selanjutnya, adalah menyasar pulau-pulau kecil atau pelaku UMKM yang banyak bertebaran. Jumlah umkm adalah 52, 7 juta. Yang menjadi sasaran adalah UMKM yang memiliki aset diatas Rp. 1 milyar. Sedangkan pedagang kaki lima dan asongan bukan sasaran. Sebab masih butuh penguatan dan subsidi bunga dalam program Kredit Usaha Rakyat.

Pekerjaan menyasar UMKM membutuhkan pendekatan berbeda. Sebab elen vital penyelemat ekonomi ketika ekonomi makro sektor moneter guncang adalah adalah UMKM. UMKM mampu untuk menyelesaikan kebutuhan pergerakan barang dan jasa. Kebutuhan untuk menyambung hidup dari keuntungan berdagang, produksi skala kecil. Dan membuka ruang wirausaha bagi pemutusan hubungan kerja di sector Industri.

Pajak dari tax amnesty bagi pelaku UMKM Seperti pulau-pulau kecil. Gabungan beberapa pulau kecil memiliki ekosistem ekonomi tiga perempat mandiri. Mampu bertahan hidup dan menghidupi penguhinya kawasan. Walau tidak seperti pulau-pulau besar yang memiliki infrastuktur besar, dan menampung banyak orang dan aset besar.

Pemilik dan pengelola aset besar mudah merontokkan ekonomi ke Indonesian. Sebab sering mengalami guncangan demi guncangan mengikuti goncangan ekonomi global. Sejarah menyatakan kebangkrutan nyaris terjadi, dan nyaris membuat ambruk pilar ekonomi Indonesia. Penyelamatan BLBI adalah bagian tidak terpisahkan untuk menguatkan pilar-pilar ekonomi Indonesia. Pilar yang lainya satu demi satu dikuatkan secara gotong royong oleh UMKM.

Tata nilai menolong diri sendiri, dan bergotong royong memperbaiki rumah industri adalah cerminan ekonomi kerakyatan nyata. Ekonomi yang dalam kajian akademik tuntas adalah ekonomi koperasi mikro. Sedangkan kajian akademik dan kelembagaan secara makro ekonomi koperasi belum menemukan bentuk rupa dalam ekonomi Indonesia. Tata nilai dan spirit membutuhkan pembentukan lembaga yang teruji dalam berbagai krisis.

Pada tataran kelembagaan koperasi menengah bagunannya tidak mentereng. Sistem sosial dan gotong royong ada pada tataran nilai dan semangat, belum masuk pada kelembagaan. Hal ini bisa dilacak pada sector industri padat modal dan padat anggota, kecuali Jasa Simpan Pinjam.

Pada program tax amnesty UMKM diharapkan ikut urun rembuk dan bergotong royong sesuai dengan kapasitas masing-masing untuk menyelamatkan ekonomi bangsa Indonesia. Tarif yang ditentukan adalah 0,5 % dari pernyataan aset yang dimiliki.

Ikut terlibat dalam program tax amnesty adalah sebuah kesadaran untuk menahan laju kebangkrutan kita secara ekonomi. Sambil menambal kebocoran kecil dan sedang akibat perilaku korupsi para pengelola kekuasaan negara ini.

Seyogyanya kita tidak memperbesar hutang, namun bersedekah untuk saling tolong menolong dalam bernegara. Yang pada akhirnya adalah menolong diri sendiri dalam bingkai keIndonesiaan. Sebagaimana Bung Hatta meletakkan dasar-dasar ekonomi koperasi  yang bersumber dari ideologi Pancasila dan UU Dasar 1945.

*Pengamat ketenaga kerjaan dan ekonomi kerakyatan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top