Kebijakan Publik

Apotik Rakyat Mau Ditutup?

CHS OK

Hari kamis 15 April 2016, diberbagai media diberitakan bahwa hasil Rapat Koordinasi Menko PMK,   Apotik Rakyat akan dievaluasi dan ada kemungkinan untuk  ditutup. Kenapa ada istilah Apotik Rakyat dan dimana bedanya dengan Apotik “biasa” yang ada saat ini.

Perbedaan mendasar  Apotik Rakyat dengan Apotik lainnya, sesuai dengan Permenkes 284 tahun 2007, yang diterbitkan 8 Maret 2007, semasa dr. Fadillah Supari sebagai Menkes, adalah Apotik Rakyat merupakan peningkatan status Pedagang Eceran Obat ( yang terbanyak berlokasi di pasar Pramuka), untuk menjadi Apotik Rakyat dengan dengan memberikan pelayanan terbatas yaitu menjual obat dan perbekalan kesehatan, kecuali narkotika dan psikotropika dan tidak boleh meracik obat. Diutamakan menjual obat genrik (bukan berarti tidak boleh menjual obat paten). Saya ingat betul semangat bu Menkes wakt itu ,  bahwa Pemerintah sedang mempromosikan penggunaan obat generik, dengan iklan terkenal “ bukan makan mereknya tapi yang dimakan obatnya”. Ada 3 pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Apotik Rakyat yaitu Kemenkes, BPOM, dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan melibatkan organisasi profesi.

Setelah  delapan tahun berjalan, bagaimana perkembangannya?. Dari pengalaman saya sering ke Apotik Rakyat Pasar Pramuka untuk membeli peralatan kesehatan yang saya perlukan , memang luar biasa banyaknya transaksi masyarakat yang belanja di Apotik Rakyat tersebut, dan umumnya adalah mereka yang mempunyai usaha apotik dan klinik di sekitar Jabodetabek bahkan mereka yang dari luar Jawa banyak belanja di Apotik Rakyat Pasar Pramuka.

Persoalannya apakah obat yang beredar ada yang palsu,  jawabannya pasti ada, buktinya diketemukan ada 7 Apotik Rakyat yang ditutup karena menjual obat palsu. Banyak yang bertanya apakah selama ini pihak yang diberi  tanggung jawab untuk membina dan mengawasi  sebagaiman diamanatkan dalam Permenkes 284/2007, telah melaksanakan tugasnya. Informasi yang saya terima dari pengelola Apotik Rakyat bahwa sangat jarang sekali pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh 3 pihak diatas, dan  isu isu obat palsu sudah lama didengar dan pembeli diminta berhati-hati dan dapat bertransaksi dengan  Apotik Rakyat yang “benar”. Kenapa masyarakat senang  belanja di Apotik Rakyat?. Jawabannya sederhana yaitu obatnya lebih murah dibandingkan dengan Distributor Farmasi (PBF). Setidaknya selisihnya minimal 10 – 15%, bahkan ada yang sampai 30% jika produksi obat bukan dari Industri farmasi yang terkenal, sehingga pembeli (pemilik / apoteker apotik “biasa”) dapat menjual dengan harga lebih kompetitif ke masyarakat.

Banyak pertanyaan yang disampaikan kepada saya,  kenapa Pemerintah ingin menutup, padahal Pemerintah yang mengijinkan pendiriannya. Kalau pembinaan dan pengawasan belum maksimal kenapa solusinhya langsung tutup. Apa ada jaminan dengan dtutup, peredaran obat palsu dan ilegal dapat diberantas?. Bagaimana nasib apoteker penanggung  jawab , karyawan2 Apotik Rakyat akan menganggur. dan  Apotik “biasa” yang akan tutup karena ngak mampu menjual obat dan alkes yang kompetitif. Apalagi semenjak adanya BPJS Kesehatan banyak Apotik menjerit karena menurunnya masyarakat yang membeli obat di Apotik. Ibarat lagu “ kau yang memulai dan engkau yang mengakhiri” sering saya dengar dari Pemilik dan karyawan  Apotik Rakyat. Kekhawatiran lain adalah semakin suburnya PASAR GELAP” dan penipuan-penipuan  yang korbannya masyarakat.

Oleh karena  itu, Pemerintah dalam hal ini Kemenkes  perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan dan implikasi dari kebijakan itu. Saya mendukung upaya Kemenkes untuk melaksanakan evaluasi secara menyeluruh. Kaji untung ruginya, dan kejujuran untuk mengakui kelemahan selama  ini yaitu tidak maksimalnya upaya Pembinaan dan Pengawasan yang diamanatkan dalam Permenkes nomor 284/2007. Yang salah di hukum dan yang telah bekerja / berusaha dengan benar sesuai dengan aturan jangan pula  menjadi korban,ibarat ada tikus di lumbung padi untuk mencari tikusnya lumbung padinya dibakar.  Tikusnya mati tapi masyarakatnya kelaparan . Tugas Pemerintah dengan kelengkapan yang disediakan untuk mencari tikus-tikus tanpa harus membakar lumbung padinya. DIsitulah sebenanya makna kehadiran Pemerintah  dimasyarakat.

Untuk selanjutnya,  tolonglah Kemenkes  kalau membuat kebijakan baru,  jangan terburu-buru dan memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab kebijakan yang keliru sebagai penyelenggara pemerintah, yang akan jadi korban adalah masyarakat/rakyat Indonesia.

Cibubur, 17 September 2016

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top