Ketenagakerjaan

APAKAH ADA MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN PROGRAM JHT DALAM UU SJSN?

situmorang

Oleh : Chazali H Situmorang *)

Judul diatas dimaksudkan  untuk memberikan pemahaman yang benar tentang bagaimana sebenarnya bangunan UU SJSN, yang mengamanatkan dibentuknya lembaga bernama Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN), sebagai perpanjangan tangan Presiden untuk mengawal sinkronisasi kebijakan penyelenggaraannya, yang melibatkan banyak stakeholder dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus dibentuk dengan UU. Untuk itu lahirlah Undang-Undang tentang BPJS, Nomor 24 Tahun 2011.

Dalam UU SJSN, Nomor 40 Tahun 2004, keseluruhannya hanya memuat 53 pasal, dan mengatur prinsip penyelenggaraan 5 program yaitu JKN, JKK, JHT, JP dan JKm. JKN itu terdiri 10 pasal ( terbanyak), JKK ada 6 pasal, dan 3 program lainnya masing-masing 4 pasal. Cukup simpel.

JKN untuk implementasinya, hampir semua dalam bentuk Keputusan Presiden, sedangkan 4 program lainnya, terbanyak dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Kenapa seperti itu, saya juga tidak mengerti, karena tidak ikut terlibat menyusunnya. Keterlibatan saya secara penuh sebagai Ketua DJSN waktu itu, adalah dalam penyusunan RUU BPJS.

Dalam JHT yang hanya 4 pasal itu, dari pasal 35 intinya menekankan, bahwa JHT itu diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Dalam implementasinya adalah pada pola skema tabungan wajib. Artinya uang yang dikutip dari iuran masuk dalam account masing-masing peserta, yang dikelola oleh BPJS untuk dikembangkan dengan pola investasi yang pruden.

Pasal itu juga, menegaskan bahwa hak yang diperoleh dalam bentuk uang tunai. Tidak boleh dengan bentuk skema lain, apa berupa barang, saham, atau apapun yang bukan dalam bentuk uang tunai yang berada di tangan peserta.

Pasal berikutnya (pasal 37), ada 3 syarat uang tunai JHT itu dapat diperoleh peserta yaitu jika sudah usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap. Diluar kondisi tersebut tentu dana JHT belum boleh diambil.

Berapa besarnya JHT yang diperoleh, angkanya sudah pasti yaitu akumulasi iuran yang sudah ditabungkan ditambah dengan pengembangannya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, ini yang menarik pada pasal 37 ayat (3) dikutip lengkap: Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

Bagi peserta yang sudah mengiur sepuluh tahun, dapat mengambil sebagian sampai batas tertentu

 uang tunai nya, yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan peserta. Jadi uang tunai yang dimaksud pada pasal 35, dapat diambil sebagian jika sudah mengiur 10 tahun. BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh melampaui dari tugasnya yang memberikan uang tunai saja, tidak boleh ada embel-embel lain. Clear and clean.

Untuk ketentuan lebih lanjut, apa yang dimaksud batasan sebagian sampai batas tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (3) dan  soal ahli waris jika peserta meninggal dunia sesuai ayat (4), diatur dalam Peraturan Pemerintah. Maka lahir PP Nomor 46 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Dari keseluruhan pasal-pasal PP itu, ada sesuatu yang dispute pada Pasal 22,ayat (5)  Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Dimana disputenya, adalah di narasi “ paling banyak 30% dari JHT untuk kepemilikan perumahan, atau maksimum 10% untuk keperluan lain. Pemerintah sudah mengarahkan uang  boleh diambil 30% untuk kepemilikan rumah, dan hanya 10% untuk keperluan lain. Artinya sudah ada pembatasan peruntukan penggunaan uang, yang dalam UU SJSN, dari pasal 35 sampai dengan pasal 38 tidak ada pembatasan peruntukan penggunaan uang JHT, karena sepenuhnya hak peserta.

Persoalan kepemilikan rumah ini, diperjelas lagi dengan terbitnya Permenaker Nomor 35 tahun 2016, Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program JHT.

Dimaksud dengan MLT (Manfaat Layanan Tambahan), dalam Permenaker itu adalah pemberian manfaat JHT untuk fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lain yang diberikan BPJS ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.

Dalam Permenaker ini, tupoksi BPJS Ketenagakerjaan bertambah, yaitu sebagai “developer” atau agent pembiayaan pembangunan perumahan yang bekerja sama dengan bank tertentu. Disinilah dispute itu terjadi. Karena tidak ada amanat UU SJSN dan UU BPJS  kepada BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan tupoksinya, selain hanya terkait menyelenggarakan program JKK, JKm, JHT dan JP. Tidak ada nomenklatur yang namanya Manfaat Layanan Tambahan.

Permenaker 35/2016, mengatur dengan detail apa saja mekanisme tata cara dan persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan  untuk mendapatkan “Manfaat  Layanan Tambahan” dimaksud, dan mengatur tata hubungan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank yang memberikan pinjaman kepada peserta yang akan mendapatkan rumah. Ada 3 jenis fasilitas pembiayaan perumahan  yaitu PUMP (Pelayanan Uang Muka Perumahan), KPR ( Kredit Pemilikan Rumah), dan PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan).

Dalam rangka melaksanakan Permenaker 35/2016, – Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekjen Totok Lusida menandatangani nota kesepahaman (MoU) BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan MoU tersebut menurut Agus dilakukan guna mempercepat realisasi pengadaan rumah bagi pekerja dengan menggandeng organisasi pengembang perumahan Real Estat Indonesia (REI) di forum Musda ke-12 REI Jateng di Semarang, Rabu (3/5/2017).

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan sebagai manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No.35/2016. Sebelumnya badan hukum publik itu bekerjasama dengan Bank BTN.

Potensi dana untuk MLT itu, sesungguhnya sangat besar. Bayangkan jika 30% dari JHT yang saat ini terakumulasi dengan pengembangan lebih dari Rp. 300 triliun, maka akan tersedia dana sekitar Rp 90 triliun. Tetapi kenyataannya sampai saat ini menurut salah satu Ketua Apindo Sanny iskandar, pada webinar beberapa hari lalu  membahas UU Tapera, realisasinya angat kecil sekali.

Kenapa realisasinya masih kecil?. Apakah peserta tidak butuh rumah?. Kalau dilihat dari aspek regulasi yang sudah diuraikan diatas, kemungkinan besar karena alas hukumnya lemah serta  prosedur dan untuk mendapatkan lahan perumahan tidak mudah.

Banyak pihak memberikan pandangan, bahwa alas hukum yang lemah tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait kelangsungan program JHT, yang karakternya berbeda karena uang tersebut bukanlah menerapkan mekanisme asuransi sosial, tetapi tabungan wajib yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja sebesar 5,7% dari gaji pekerja. Dan adanya keharusan memberikan sebagian dalam bentuk uang tunai jika sudah mengiur 10 tahun, dan peruntukannya tidak boleh diatur atau dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaannya, kenapa Pemerintah menerbitkan PP 46/2015 dan Permenaker 35/2016 yang tidak inline dengan UU diatasnya (UU SJSN).

Jawabannya antara lain, lahirnya PP 46/2015 dan Kepmenaker 35/2016 itu, adalah merupakan kebijakan Pemerintah untuk mengatasi backlog rumah untuk MBR yang masih cukup besar waktu itu (2015) sekitar 11 juta rumah lebih. Kemampuan pemerintah menyiapkan rumah sekitar 250 – 300  ribu per tahun. Ada target Presiden Jokowi untuk mengatasi backlog dengan membuat rumah  untuk MBR 1 juta pertahun. Salah satunya ya itu tadi, dengan memanfaatkan dana program JHT yang  dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Undang – Undang Tapera

Pada tahun 2016, pada saat BPJS Ketenagakerjaan bersiap-siap melaksanakan Kepmenaker 35/2016, lahirlah UU Tapera, yang juga menuai banyak penolakan dari pengusaha dan pekerja karena adanya kewajiban membayar iuran berupa tabungan Tapera bagi  pekerja dan pemberi kerja.

Empat tahun kemudian (2020), lahir juga turunannya yaitu PP 25/2020, sebagai aturan pelaksanaan dengan keberadaan lembaga pengelolanya BP Tapera.

Apindo sangat mendukung program perumahan BPJS Ketenagakerjaan yang bermanfaat untuk pekerja swasta. Kerja BP Tapera disarankan menyediakan fasilitas perumahan untuk ASN, POLRI/TNI. Alasannya sudah dapat diduga, mereka keberatan karena harus juga mengiur  0,5% dari gaji pekerja, dan pekerja mengiur 2,5% dari gaji pekerja. Menurut Apindo, pihak pekerja juga keberatan jika dibebankan untuk mengiur.

Bagaimana sebaiknya?

Pertama sekali yang perlu dilakukan adalah kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan kembali dengan UU SJSN. Kalau bukan pemerintah yang taat hukum, bagaimana masyarakat?.

Berbagai PP maupun Permen yang terkait dengan pelaksanaan  program JHT yang tidak sesuai dengan perintah UU SJSN, agar dicabut dan diperbaiki. Sesuai dengan semangat dan filosofi UU SJSN. BPJS Ketenagakerjaan, kembalikan tugas , wewenang dan tanggung jawabnya sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS yang sudah sangat jelas dan terang benderang.

Urusan penyediaan rumah untuk MBR (termasuk pekerja), biarlah menjadi urusan BP Tapera yang payung hukumnya juga jelas dan terang benderang yaitu UU Tapera.

Bagaimana dengan iuran Tapera yang besarnya 3%?. Tentu akan deadlock jika polanya 0,5 : 2,5. Tentu pemerintah akan berhadapan dengan dua pihak yaitu pekerja dan pemberi kerja.

Salah satu solusi terkait iuran tersebut,  ada formula pembagian yang relatif fair yaitu :

Alternaitf I : 0,5% iuran dibayarkan pengusaha (pemberi kerja), 0,5% oleh pekerja, dan 2% dari pemerintah (APBN). Dengan catatan FLPP tidak perlu dilanjutkan lagi. Akumulasi dana FLPP yang eksisting, dijadikan modal awal BP Tapera.

Alternatif II : pekerja 1%, pengusaha 1% dan  pemerintah 1%, serta FLPP berlanjut.

Alternatif III : pekerja dan pengusaha 0,5%: 0,5%, dan 2% pemerintah di masukkan dalam skema FLPP. Jadi FLPP dilanjutkan dengan sumber dana pemerintah 2% dari perhitungan gaji pekerja.

Opsi-opsi diatas dapat di diskusi oleh para stakeholder, dan opsi lainnya. Semangatnya bagaimana caranya porsi iuran pekerja itu tidak besar ( berkisar 0,5% – 1%). Kontribusi pemerintah juga ada sehingga quota total 3% dari iuran terpenuhi.

Bagaimana sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan BP Tapera?.

Sinergitas dapat dilakukan dalam bentuk saling pengertian kedua belah pihak untuk memberikan kemudahan kepada pekerja mendapatkan fasilitas biaya murah untuk mendapatkan rumah.

Caranya bagaimana?. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi peserta yang sudah mengiur JHT 10 tahun, mendapatkan manfaat tunai 30% dari akumulasi JHTnya. Uang tunai ini, oleh pekerja dapat digunakan untuk menambah fasilitas pinjaman yang diberikan BP Tapera, sehingga waktu daftar tunggu dapat lebih singkat, atau pekerja mendapatkan angsuran bulanan yang lebih ringan, karena DP nya yang lebih besar, atau dapat mengembangkan rumah yang didapat dari rumah tumbuh menjadi lebih luas lagi.  Semuanya itu menjadi keputusan pekerja itu sendiri, sesuai dengan kebutuhannya.

Apakah yang diuraikan diatas dapat dilaksanakan?. Semuanya tergantung pada political will pemerintah.

Terkait bagaimana deskripsi lembaga-lembaga disekitar UU Tapera, akan kita uraikan dalam artikel berikutnya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

*) Ketua DJSN 2011-2015 dan Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat 2013-2014

Cibubur, 28 Juni 2020

Silahkan share

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top