Kesehatan

Menghadirkan Nilai-Nilai Ketuhanan Solusi Penyelenggaraan JKN

Wahyu Triono KS

Oleh. WAHYU TRIONO KS

Sebelum lebih jauh kita mendiskusikan tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditinjau dari nilai-nilai ketuhaan, ada baiknya kita mengulang kembali ingatan kolektif kita tentang hal yang paling esensial berkaitan dengan Jaminan Sosial yang di dalamnya mencakup tentang hak kesehatan bagi setiap warga negara.

Sila Kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi landasan yang paling mendasar tentang bagaimana negara dan bangsa Indonesia meletakkan tugas kesejarahannya dalam membangun suatu peradaban mengacu pada nilai-nilai kemanusiaan yang ditegakkan dengan keadilan sehingga setiap warga negara Indonesia menjadi manusia yang beradab.

Dengan landasan dasar semacam inilah negara dan bangsa Indonesia menunaikan kewajibannya, dan pemerintah menjalankan amanahnya untuk menjamin dan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan jaminan atas hak-hak kemanusiaannya dan hak-hak azasinya yang dijamin pula oleh konstitusi diantaranya tentang hak mendapatkan jaminan sosial baik itu jaminan sosial di bidang kesehatan dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa, Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Kemudian Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dan Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pasal-pasal pada konstitusi inilah yang memberi perintah secara tegas sehingga melahirkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Setelah tiga tahun berlalunya penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (Januari 2014 – Januari 2017) banyak catatan yang bisa kita tuliskan dalam lembaran sejarah bangsa, baik itu tentang capaian-capaian keberhasilannya maupun tentang kekurangan dan kelemahan dalam implementasinya yang memerlukan koreksi dan perbaikan di masa yang akan datang.

***

Secara substansial, mari kita lebih mendalam untuk memaknai bahwa penyelenggaraan jaminan sosial nasional bagi seluruh warga negara Indonesia adalah untuk mewujudkan dan menjadikan manusia Indonesia menjadi manusia yang bermartabat, dan inilah yang menjadi tujuan utama dan mulia bagi suatu negara dan pemerintah dalam membangun peradaban bangsa.

Agak mendasar memang dan sangat esensial jika meletakkan posisi penyelenggaraan JKN dalam tinjauan: Menghadirkan Nilai-Nilai Ketuhanan Solusi Penyelenggaraan JKN. Mengapa? Lantaran: Pertama, seluruh sila dalam Pancasila tidak terkecual sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab hanya mungkin dapat diwujudkan dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bila dipayungi dan disemangati oleh nilai-nilai ketuhanan yaitu sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kedua, bila ditinjau dari hal yang bersifat transenden, dan keillahian, sakit dan kesembuhan adalah menjadi hak mutlak Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Ada yang mengatakan sakit adalah merupakan akibat dari perbuatan dan kecerobohan seseorang yang tidak mampu dalam mengatur pola asupan makanan yang baik dan sehat. Sakit juga bermula dari pikiran yang sakit. Tetapi bagi orang-orang yang percaya pada Tuhannya, sakit dimaknai sebagai suatu ujian, dan sakit juga bermakna sebagai pengingat atas sisi-sisi kemanusiaan kita sebagai makhluk Tuhan sekaligus menjadi penghapus dan menggugurkan dosa. Begitu juga dengan kesembuhan, ia menjadi hak mutlak Tuhan, dokter, tenaga medis, obat dan lainnya hanya menjadi media perantara atas kesembuhan yang dikaruniakan Tuhan kepada seorang pasien yang sakit.

Dengan demikian menghadirkan Tuhan (nilai-nilai) ketuhaan menjadi rasional dan masuk akal sekaligus meneguhkan keyakinan kita bahwa ia menjadi solusi dalam penyelenggaraan JKN yang paripurna.

***

Nilai-nilai ketuhanan yang bersifat universal bagi semua umat beragama, yaitu nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan paling tidak menjadi nilai utama yang dapat dijadikan solusi atas kekurangan, dan kelemahan dalam penyelenggaraan JKN.

Pertama, seluruh stakeholders yang berkontribusi secara langsung dan nyata dalam penyelenggaraan JKN harus menjunjung nilai-nilai kebenaran. Apakah seluruh penyelenggaraan JKN sudah mengikuti tata cara, prosedur dan tata aturan yang benar sesuai dengan peraturan yang mengatur penyelenggaraan JKN? Kemudian apakah penyelenggaraan JKN benar dalam setiap aspeknya meliputi: kerangka konsep, aspek peraturan perundangan, aspek kepesertaan, aspek manfaat dan iuran, aspek pelayanan kesehatan, aspek keuangan, aspek kelembagaan dan organisasi serta kerangka implementasi.

Kedua, Seluruh stakeholders dalam penyelenggaraan JKN harus berani jujur bila ternyata seluruh aspek dalam penyelenggaraan JKN itu masih perlu diperbaiki dan disempurnakan, maka lepaskanlah seluruh ego sektoral agar mau duduk bersama untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang sangat mendasar bagi penyelamatan penyelenggaraan JKN, bila memang perlu diselamatkan.

Berbagai temuan lapangan yang sangat telanjang, atas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, memang tidak dapat dipungkiri masih ditemukan moral hazard dan fraud di dalam pelaksanaannya. Keberanian untuk jujur bagi seluruh stakeholders tanpa harus saling menyalahkan dan berkehendak untuk memperbaikinya adalah solusi yang utama.

Ketiga,  Seluruh stakeholders dalam penyelenggaraan JKN sudah waktunya pula untuk mengoreksi secara mendasar apakah penyelenggaraan JKN saat ini ditinjau dari seluruh aspeknya telah memenuhi rasa keadilan bagi semuanya, baik itu pasien peserta BPJS Kesehatan, tenaga pelayanan kesehatan (dokter, perawat dll), penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN dan stakeholders lainnya. Penyelenggaraan JKN tidak boleh merugikan satu pihak pun, ia harus memberikan manfaat lebih bagi peserta dan memenuhi rasa keadilan bagi semuanya.

Harus diakui dengan rasa dan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan bahwa ibarat bayi atau anak yang baru berusia tiga tahun, BPJS Kesehatan tidak mungkin langsung dapat berlari dengan kencang, cakap dan trampil pula dalam segala hal.

BPJS Kesehatan yang saat ini dalam usia keemasannya tentu saja membutuhkan perhatian yang sungguh-sungguh dari seluruh rakyat sebagai ibu kandungnya dan negara atau pemerintah sebagai bapak kandungnya.

Dari aspek transenden, keilahiaan, dan ketuhanan, BPJS dan jaminan sosial adalah anak yang merupakan anugerah paling berharga dari Tuhan kepada bangsa Indonesia, ia merupakan amanah yang harus dijaga setiap waktu dan sepanjang masa. [ ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top