General Issue

PSBB ANIES MODEL KOMPROMI?

images-2

Oleh : Chazali H. Situmorang *)  

PSBB itukan produk pemerintah pusat. Dasar hukumnya berlapis. Ada Undang-Undang tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ada UU tentang Penanggulangan Bencana,  PP 21/2020, ada Perppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maupun Keppres No. 12 Tentang  Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid -19 Sebagai Bencana Nasional.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta  mengajukan izin PSBB kepada Menkes sesuai dengan Permenkes Nomor 9/2020, di awal April 2020. Menkes memberikan izin, dan izin itu masih berlaku saat ini, karena Anies belum mengakhirinya.

PSBB dapat diakhiri pengusul (Gubernur/Bupati/Walikota), jika masa inkubasi terpanjang sudah berakhir. Hal tersebut tercantum  dalam pasal 13 ayat 2 Permenkes No.9/2020. Sampai saat ini inkubasi virus masih berlangsung bahkan masih terus meningkat.

Kita masih ingat saat minggu  pertama April 2020 PSBB diterapkan di DKI juga diawali silang pendapat pemerintah pusat dengan Gubernur DKI Jakarta. Penerapan PSBB tahap pertama itu memberikan hasil virusnya mulai terkendali. Pada minggu pertama Juni 2020 positivity rate menurun menjadi 5,3%. WHO memberikan batasan maksimal 5%. Saat itu Anies sudah mengingatkan warganya untuk tetap waspada.

Tetapi saat itu juga, Presiden Jokowi meluncurkan gagasan new normal, dan juga menjadi himbauan WHO tetapi dengan persyaratan tertentu yang cukup ketat, yang harus dipenuhi.

Indonesia ( baca pemerintah pusat), menjabarkan new normal dengan pelonggaran PSBB walaupun ada beberapa persyaratan WHO yang tidak dipenuhi.

DKI Jakarta tidak terkecuali untuk harus melaksanakan relaksasi PSBB, Kementerian Kesehatan membuat kelonggaran bagi sektor industri, perdagangan, dan kementerian perhubungan tidak mau ketinggalan melonggarkan transportasi massal.

Gubernur Anies tidak punya pilihan lain selain melaksanakan pelonggaran PSBB, setiap 2 minggu, dan dilanjutkan setelah proses evaluasi.

Dalam masa transisi  PSBB ( istilah Gubernur DKI), kasus terinfeksi bergerak ke atas secara konsisten dan lompatan angka yang ekstrim. Kasus melonjak ke angka 3.000 ribu perhari, kematian bertahan di angka 4,2% sedangkan rata-rata global sudah menurun di angka rata – rata 3,3%.

Sampai minggu pertama September 2020, kasus terinfeksi covid-19 sudah mendekati 200 ribu, dan tenaga medis yang tewas sudah lebih 100 orang dan angka ini bergerak terus.

Tingkat hunian kamar tidur isolasi di RS DKI dan ruang ICU sudah mendekati penuh, diperkirakan minggu 2 atau 3 akan penuh. Pasien baru tidak dapat ditampung di RS di Jakarta.

Pemerintah Pusat bukan tidak menyadari hal tersebut. Pemerintah berharap pada tersedianya vaksin yang dijanjikan pemerintah China melalui perusahaan farmasi Sinovac. Di China  sudah di uji klinis fase III dan ditawarkan kepada pemerintah Indonesia 40 juta unit. Menkeu sudah menyediakan dana Rp. 47 triliun untuk membeli vaksin itu.

Soal vaksin ini, bukan tidak ada masalah. Daya tahannya disebutkan hanya bertahan untuk 1 tahun, bahkan ada yang menyebutkan 6 bulan. PB IDI khawatir dengan masa aktif vaksin itu hanya  6 bulan.

Belum lagi merebak hasil penelitian para ahli riset covid, bahwa Covid-19  yang masuk ke Indonesia sudah bermutasi, dengan daya replikasinya lebih cepat dan berlipat. Kalau  sudah seperti itu vaksin yang disuntikkan menjadi tidak lagi bisa berfungsi. Semua orang menjadi galau, sedangkan kasus bertambah terus.

Bukti bahwa pemerintah panik dan tidak fokus dapat dicermati dari perubahan kebijakan lembaga yang menangani Covid-19. Dibentuk tim baru bernama Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 dipimpin Menko Perekonomian sebagai Pengarah, dan pelaksananya Menteri BUMN dikawal oleh KSAD dan Wakapolri.

Tidak cukup sampai disitu, dibentuk lagi tim Vaksin Covid-19 yang dipimpin oleh Menteri Riset dan teknologi. Kalau semua bekerja bersifat ad hoc atau Tim, maka SDM di berbagai kementerian itu tidak maksimal di daya gunakan. Misalnya ada ribuan tenaga medis dan kesehatan di Kementerian Kesehatan dalam suasana darurat ini, apakah sudah diterjunkan ke rumah sakit.  Kenapa Tentara yang banyak terlihat di RS Wisma Atlit. Sebaiknya Tentara itu efektif terlibat menegakkan disiplin masyarakat untuk menerapkan  3 M, diberbagai sentra kerumunan masyarakat. Tetapi tidak usah pakai baju loreng, gunakan saja Pakaian Dinas Harian yang warna hijau, supaya terkesan lembut.

Kini Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Letjen Doni Monardo, dilikuidasi dan dijadikan Satuan Tugas Covid-19, sedangkan untuk Pemulihan Ekonomi nasional ditunjuk wakil menteri BUMN.

Dari formasi dan orientasi tugas Tim Pemulihan ini, keluarlah istilah gas dan rem yang disampaikan oleh Mensesneg Pratikno. Jadi Anies menyampaikan istilah rem darurat, itukan istilah yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Mensesneg Pratikno dan Presiden Jokowi. Jadi Anies tidak mengarang-ngarang istilah.

Pada saat Menko Perekonomian dan Menkeu panik karena pertumbuhan ekonomi kuartal kedua nyungsep di 5,3%, saat yang sama virus terus merambah memakan korban tempat dia bertempat tinggal (inangnya). Para menteri ini tidak menyadari, sehebat apapun pemulihan ekonomi, jika rakyatnya terus ribuan setiap hari yang terinfeksi, dan ratusan setiap hari yang meninggal, turbin ekonomi tidak bisa hidup dengan normal.

Dimata dunia, pengelolaan atau penatalaksanaan penanganan Covid-19 menjadi sorotan. Penerapan protokol kesehatan tidak maksimal di mata WHO, akibatnya saat ini lebih dari 60 negara  yang melarang warga Indonesia masuk ke 60  negara itu. Ada dua negara lain  yang buruk penanganan Covid-19 yaitu  India dan Filipina.

Menurut berbagai informasi termasuk dari pejabat Kemenkes, Anies sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pejabat Kemenkes sebagai pemegang otoritas PP 21/2020, dan Permenkes 9/2020.

Demikian juga dengan Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 Nasional, diyakini Anies sudah menyampaikannya, tetapi (mungkin) tidak bersifat minta persetujuan. Sebab Anies sudah berhitung jika minta persetujuan Tim PEN, dan Covid-19 diduga akan ditolak, atau digoreng. Ingat sewaktu Anies mengajukan Karantina Wilayah bulan Maret 2020 yang lalu kepada Presiden, digoreng habis oleh buzzeRp dan InfluenceRp.

Perbedaan pandang yang tajam antara Meno Perekonomian dengan Gubernur Anies itu seharusnya tidak boleh terjadi. Penyelenggara negara diluruskan cara  berpikirnya bahwa terancamnya nyawa manusia, karena tidak dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang cukup sehingga menimbulkan pasien sekarat yang terlantar adalah kejahatan kemanusiaan. Melanggar HAM. Semua kita mengetahui itu.

Untuk terlaksananya PSBB senin 14 September 2020, sudah ada kompromi dengan Tim PEN dan Covid-19 . Istilah nya sudah diubah menjadi PSBB diperketat, bukan lagi PSBB total, dengan diperoleh kesepakatan yang  agak lonjong ditandai dengan tidak ada lagi muncul “rem darurat” dan “PSBB total” tetapi disebut PSBB diperketat. ( kita lihat apa bunyi Pergubnya).

Bagaimana pelaksanaannya besok ( Senin 14 Sep.2020) di lapangan mari kita cermati, dan ikut melaksanakan 3 M, dengan ketat sampai virusnya terjepit dan tidak dapat bergerak, dan mati di tempat.

Cibubur, 14 September 2020

*) Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS

Silahkan share jika bermanfaat

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top