IDI Minta DJSN Dibubarkan Jika Dimandulkan

Jakarta-JSS (31/5). Wakil Ketua Umum/Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. Daeng M Faqih, SH, MH menilai fungsi pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional masih dirasakan kurang.
“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DJSN per semester atau dua kali dalam setahun itu sangat minim, mungkin saja karena pengawasan DJSN itu bersifat makro dan DJSN hanya ada di tingkat nasional. Padahal monitoring dan evaluasi sebaiknya dilakukan setiap bulan.” Kata Wakil Ketua Umum IDI ini.
Untuk mengatasi hal itu, Dokter Daeng menyarankan, agar DJSN sebagai lembaga yang mengawal penyelenggaraan Jaminan Sosial harus memiliki rencana periodik untuk meminta masukan dari semua stakeholders yang terkait seperti organisasi profesi, rumah sakit, asosiasi yang berkaitan dengan FKTP, dan lembaga atau institusi yang berkaitan dengan konsumen pelayanan kesehatan harus secara periodek berkumpul untuk memberikan masukan kepada DJSN.
“Karena pengawasan DJSN itu bersifat makro dan untuk mengambil kesimpulan yang bersifat makro itu, DJSN tentu harus mendapatkan masukan yang bersifat mikro dari seluruh stakeholders terkait yang memiliki jejaring sampai ke seluruh daerah dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial.” Tambah Dokter Daeng.
Lebih lanjut Dokter Daeng menyatakan bahwa, “Kementerian Kesehatan dan BPJS seharusnya sangat mendengar apa yang disampaikan DJSN, kalau dilihat dari Undang-Undangnya DJSN mempunyai power untuk supaya pemerintah mengembangkan kebijakan, dan merubah kebijakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta kajian yang dilakukan oleh DJSN.”
“DJSN tidak boleh dikondisikan sebagai institusi yang hanya melihat dan mendengar, tetapi tidak memiliki hak untuk eksekusi dalam pengambilan kebijakan, kalau hanya seperti itu tidak ada gunanya DJSN, karena keberadaan DJSN ini kan telinga dan matanya penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional, tetapi kan tidak hanya mendengar dan melihat suatu informasi yang mentah, tetapi DJSN kemudian mengolah dan menganalisis kemudian memberikan rekomendasi. Tetapi kalau fungsi, tugas dan wewenang DJSN dimadulkan itu salah besar seharusnya DJSN itu dipertajam siapapun yang memimpin DJSN, meskipun yang memimpin DJSN itu musti dari unsur pemerintah, DJSN tidak boleh dimandulkan, mending kalau tugas, fungsi dan peran DJSN dimandulkan, saya akan berteriak agar DJSN dibubarkan saja.” Tegas Dokter Daeng.
“Pemerintah dan BPJS mungkin sudah terlalu sibuk menyelenggarakan programnya dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional, sehingga bisa jadi tidak bisa lagi melakukan hal-hal yang bersifat evalutif, karena dia sebagai eksekutif yang mengerjakan dan tidak etis bila institusi yang mengerjakan mengevaluasi sendiri apa yang dikerjakan, tidak akan obyektif.” Terang Dokter Daeng.
Karenanya Dokter Daeng meminta komitmen kelembagaan dan ketatanegaraan agar pemerintah, kementerian terkait, dan DPR mempertajam fungsi, tugas dan peran DJSN dalam mengawal dan melakukan pengawasan program Jaminan Sosial Nasional.
“Selain DJSN harus dipertajam dan diperkuat, secara internal DJSN juga harus dibenahi untuk mengikuti aturan regulasi dan undang-undang berkaitan pelaksanaan fungsi, tugas dan perannya, SDM yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DJSN yang mewakili pemerintah musti harus ditinjau keanggotaanya jika telah memasuki masa pensiun.” Tutup Dokter Daeng.
