Chazali H. Situmorang: Apoteker Tidak Boleh Puas Hanya Menjadi Pekerja

Yogyakarta-JSS (21/05). Workshop Alumni and Career Development Centre (ACDC) Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Workshop sehari di Wisma MMUGM, Sabtu, 21 Mei 2016.
Acara Workshop yang dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Agung Endro Nugroho, M.Si., Apt. Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ini menghadirkan nara sumber utama Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc, Direktur Social Security Development Institute (SSDI) dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2011-2015 dan nara sumber Andi Samuel dari Dexa Group yang selama ini telah menjalin kerjasama dan kemitraan dengan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.
Sebagai nara sumber utama yang membahas tentang Peran Apoteker Dalam Era BPJS, Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M,Sc menyatakan bahwa: “Apoteker adalah tenaga kesehatan tetapi bukan kategori jenis tenaga medis. Tenaga medis adalah dokter dan dokter gigi. Apoteker tidak berhubungan langsung dengan pasien terkait dalam proses penyembuhan penyakitnya.”
Lebih lanjut Chazali H. Situmorang mengatakan bahwa, “peran Apoteker dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pasien dijelaskan pada pasal 108 UU Kesehatan (36/2009), bahwa untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pasien, diperlukan obat/sediaan farmasi. Tugas Apoteker adalah melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan, termasuk pengendalian untuk sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan dan pendistribusian, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.”
“Hal ini berarti Apoteker tidak berhubungan langsung dengan pasien terkait dalam proses penyembuhan penyakitnya. Sehingga Apoteker tidak berhak mendapatkan Jasa Medis yang dilakukan tenaga medis (dokter) dan perawat. Lingkup tugas Apoteker sesuai pasal 108 (UU 36/2009), dapat dilihat pada Permenkes Nomor 695/2007, tentang masa bakti dan izin kerja apoteker, disebutkan dapat dilakukan pada sarana: Sarana kesehatan milik BUMN/BUMD Industri farmasi/pabrik obat, Industri kosmetika, Industri makanan dan minuman, Pedagang besar farmasi, Rumah sakit, Apotik, Apotik rakyat, Pekerjaan kefarmasian oleh apoteker hanya dapat dilakukan pada sarana segaimana tersebut dalam Permenkes 695/2007 Intinya dokter mendapat jasa dari pelayanan medis, apoteker mendapat jasa dari penyediaan obat dan segala sesuatu yang terkait dengan pengelolaan obat.” Kata Chazali H. Situmorang.
“Banyak pertanyaannya yang muncul dengan struktur biaya pada faskes, bagaiamana Jasa Apoteker? Jika sistem Kapitasi pada PPK I, Apoteker dapat apa? Pada sistem INA CBGs, Apoteker dapat apa? Berapa persen komponen obat pada pos biaya PPK I, II dan III? Apakah dari komponen obat itu, disitulah diperhitungkan jasa profesi Apoteker? Siapa yang melakukan penghitungan jasa profesi tersebut? Apakah IAI, atau GP Farmasi atau kompromi keduanya, atau perlu melibatkan BPJS Kesehatan?” Ujar Chazali H. Situmorang.
Dengan besarnya biaya obat pada klaim penyelenggaraan BPJS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mencapai 30 % maka menurut Chazali H. Situmorang peran Apoteker sangat signifikan dan dimasa yang akan datang Apoteker tidak lagi boleh dianak tirikan.
“Selain itu, sistem e-Katalog obat dimasa yang akan datang harus dibicarakan dan sebaiknya semua industri farmasi dapat duduk bersama untuk membicarakan ketersediaan dan harga obat. Sebaiknya para industri farmasi tidak boleh bersaing secara tidak sehat dan mengeliminir perusahaan farmasi yang lainnya dan yang sangat krusial terkadang perusahaan farmasi sebenarnya tidak menyediakan obat atau memproduksi obat atau tidak mencukupi akan kebutuhan obat sebagaimana di e-Katalog sehingga sering obat-obat yang ada di e-Katalog persediaannya tidak ada atau sudah habis, bila ada dengan harga lebih mahal.” Ujar Chazali H. Situmorang.
“Berbicara dihadapan para Apoteker muda dan calon Apoteker dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Chazali H. Situmorang berharap agar Apoteker dan calon Apoteker terus meningkatkan profesionalisme tenaga Apoteker dan harus sejahtera. Lebih penting lagi para Apoteker tidak boleh hanya puas dengan hanya menjadi pekerja, tetapi harus memiliki semangat entrepreneur atau menjadi Apoteker Pemilik Sarana Apotik tidak hanya menjadi Apoteker Pengelola Apotek.” Tutup Chazali H. Situmorang.
