General Issue

BPJS DI ANTARA COVID-19 DAN RESESI EKONOMI

FOTO GANTENG2

Oleh: Dr. apt.  Chazali H. Situmorang,M.Sc *)

Semua kita merasakan akibat Covid-19, dan diikuti dengan potensi terjadi resesi ekonomi Indonesia, memberikan dampak pada semua aspek kehidupan, baik yang bersifat publik maupun personal. Seperti penyakit kanker yang sudah stadium akhir, metastase kemana-mana, sehingga tindakan terapi dengan chemo atau obat anti kanker lainnya, telah menimbulkan efek samping yang memperberat keadaan umum si pasien.

Bagaimana juga berbagai kebijakan untuk mengendalikan virus corona dengan melakukan PSBB, diharapkan dapat memberikan dampak pengendalian wabah, sampai hari ini belum ada tanda-tanda berakhir, bahkan jumlah terinfeksi sudah dua ribuan setiap harinya, dan menyebar di semua propinsi. Kalau tracing dan testing nya lebih gencar lagi, angka terinfeksi juga ikut meningkat tajam. Di propinsi yang angka terinfeksinya rendah bukan berarti rendahnya kasus, tetapi antara lain karena kurang gencarnya dilakukan testing swab, dan hanya mengandalkan rapid test, dan tidak akurat untuk men-screening virus corona.

Implikasi yang ingin kita dalami adalah bagaimana korelasinya pandemi covid-19 dan potensi resesi ekonomi, dengan keberlangsungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BP jamsostek.

Pada  BP jamsostek, Dirut BP Jamsostek , Agus Susanto menjelaskan bahwa selama Juni 2020, pengajuan klaim JHT melonjak 131%, atau 287,5 ribu kasus dengan nominal 3,57 triliun. Jika y to y, ( Juni 2019 to Juni 2020) meningkat 129% dibanding pengajuan JHT Juni 2019 sebesar 124,5 ribu kasus.

Kenapa ini bisa terjadi. Salah satu sebab adalah Menaker tidak kunjung mencabut Permenaker 19/2015, yang jelas dan terang, tidak sesuai dengan UU SJSN. UU menyebutkan bahwa JHT hanya dapat diambil sebagian jika sudah mengiur minimal 10 tahun, sedangkan Permenaker itu, meng anulirnya dengan membolehkan kapan saja, walaupun baru 3 bulan mengiur. Jadi JHT kehilangan makna sebagai Jaminan Hari Tua.

Dalam konteks ini, akumulasi dana peserta yang totalnya sekitar Rp. 400 triliun ( JKK, JKm,JP dan JHT terbesar), bisa tergerus. Perintah UU, dana tersebut harus dikelola dengan investasi yang pruden, dan dapat membantu sektor pembangunan pemerintah, akan dapat terancam keberlanjutannya. Terutama untuk membayar dana pensiun, jangan sampai unfunded, dan JHT tidak dapat dibayarkan sesuai waktunya. Hal itu, akan menimbulkan konflik tajam BP Jamsostek dengan pesertanya yang jumlahnya puluhan juta itu.

Kehati-hatian BP Jamsostek dalam  situasi Covid-19 dan resesi ekonomi ini harus dikedepankan. Pemerintah juga harus hati-hati dalam membuat kebijakan, apalagi terkait dengan adanya rencana menunda pembayaran iuran oleh pengusaha sampai desember ini.

Kajian mendalam diperlukan, apakah penundaan itu berlaku untuk seluruh kelompok usaha besar, sedang, dan kecil, atau segmented hanya untuk kelompok usaha kecil saja. BP Jamsostek harus membuka data kepesertaannya, bagaimana sebenarnya tren pembayaran iuran sampai dengan Juli 2020 dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya atau pada bulan yang sama tahun yag lalu (y to y).

Jika 4 bulan kedepan, pembayaran iuran ditunda untuk  semua kelompok jenis usaha, maka posisi BP Jamsostek menjadi stagnan, indikator pencapaian kinerja menurun tajam, dan itu juga mempengaruhi performance karyawan, dengan kemungkinan akan hilangnya hak isentif karyawan sehingga menimbulkan penurunan motivasi kerja.

Dari sisi pekerja, jelas akan dirugikan, karena total potongan untuk keempat program (JKK,JKm,JHT,JP) dari hitungan gaji yang diterima 9,7% (diluar JKN), sebesar 3% dipotong dari gaji pekerja, sedangkan 6,7% dari hitungan gaji pekerja, dibayarkan oleh pemberi kerja.

Apa implikasi penundaan ini, antara lain berdampak berkurangnya manfaat yang diterima peserta, khususnya JHT dan JP. Dana itu adalah yang terbesar, dibandingkan JKK dan JKm.  Bagi keberlangsungan dana pensiun, maka potensi terjadinya waktu unfunded akan lebih cepat dari yang diproyeksikan.

Sebelumnya, BP Jamsostek mengusulkan pemotongan besara iuran sampai 90% untuk selama 3 bulan. Tetapi pemerintah tidak mengambil opsi itu, dan cenderung pada penundaan iuran.

Pemotongan iuran, hemat kami juga meninggalkan sisa pekerjaan rumah BP Jamsostek, untuk menghitung ulang proyeksi kewajiban penyediaan manfaat yang harus dijaga betul, agar tetap tersedia sesuai dengan waktunya.

Kalaupun, pemerintah tetap bekeinginan menerapkan kebijakan  penundaan iuran, bukan saja untuk pengusaha tetapi juga kewajiban mengiur pekerjanya  juga ditunda, dalam skema yang sama. Tetapi tidak berlaku untuk semua kelompok jenis usaha. Fokus pada pengusaha kecil dan menengah secara selektif.

Harus dibuatkan kriterianya, serta dampak yang dialami baik langsung maupun tidak langsung terhadap tingkat produktivitas usaha.

Siapa yang lakukan itu. Sebaiknya BP Jamsostek. Karena mereka itu tahu “jeroan” perusahaan. Sehingga diharapkan dapat lebih akurat verifikasi dan validasi yang dilakukan.

Analisis saya, kenapa Apindo begitu berkeinginan diberikan atau mendapatkan insentif bagi pengusaha agar diberikan kelonggaran / penundaan pembayaran iuran Jamsostek, tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah. Mungkin Apindo merasa tidak adil jika fasilitas pemerintah itu hanya bagi pekerja, sedangkan pengusaha juga berdampak berat akibat covid-19. Tetapi pengusaha itu atau Apindo itu lupa, dampak bagi pekerja adalah persoalan makan atau tidak makan, tetapi bagi pengusaha adalah bukan persoalan kebutuhan dasar dalam teori maslow, tetapi sudah pada level 3 dan 4, yaitu aktualisasi dirinya (rekreasi, jalan-jalan, dsb).

Sebaiknya, pemerintah terfokus pada program pemberian subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah 5 juta rupiah sebesar Rp 600 ribu perbulan, untuk 4 bulan. . Jika dapat diluncurkan pada awal September 2020 ini, sangat besar dampaknya bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok yang sudah saya hitung cukup untuk kebutuhan beli beras premium  setiap bulan untuk 1 keluarga dengan 4 jiwa.

Bagi pengusaha, tentu ada skema bantuan modal dalam rangka PEN yang dapat diperolehnya. Disitulah Apindo berperan. Tidak usah lagi mengkais-kais iuran, karena sangat sensitif dan terkait dengan pekerja yang sudah susah.

Bagi BP Jamsostek, lembaga itu bekerja atas perintah UU SJSN dan UU BPJS, yang bersifat lex specialist. Berkewajiban juga memberikan masukan kepada pemerintah yang tidak keluar dari koridor perintah UU.

Kenapa?, karena UU SJSN itu mengamanatkan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada BP Jamsostek, bukan Kemenaker, bukan Kemenko Perekonomian, bukan Kemenkeu. Semua itu adalah mitra dalam konteks penyelenggaraan negara.

Sudah tepat, jika Menkeu dalam membuat kebijakan penundaan iuran itu, harus dengan Peraturan Pemerintah. Mungkin saat ini, sedang dicari alas hukum untuk menerbitkan PP dimaksud.

Sekarang ini, kita menemukan berbagai regulasi yang ditujukan kepada BP Jamsostek, pada level Kepmen, yang tidak merujuk pada UU atau PP yang diamanatkan oleh UU SJSN dan UU BPJS.  Dan BPJS “tidak berkutik”  dan terpaksa melaksanakannya.

Info ter anyar, informasi yang diperoleh adalah bahwa Kemenkeu memotong dana operasional BP Jamsostek, dari 5,7 triliun, menjadi 3,2 triliun. UU SJSN memberi ruang kepada BPJS untuk mendapatkan dana operasional dari DJS sejumlah persentase tertentu. Dalam PP ditetapkan plafon maksimumnya. Dalam pembahasan dana operasional itu, harus melibatkan 3 pihak yaitu BPJS , DJSN (sesuai tupoksinya), dan Kemenkeu. Apakah keputusan meng cut dana operasional itu hasil musyawarah?. Jika mencermati  “heboh” nya BP Jamsostek, kemungkinan kebijakan sepihak. Apakah DJSN terlibat?. Jika sekarang saya tidak mengetahui.

Situasi eksternal yang dihadapi BP Jamsostek, jika  tidak dikelola dengan baik, dalam suasana Covid-19 dan resesi ekonomi,  tentu akan mempersulit eksistensi, dan kreativitas mengembangkan program Jaminan Sosial, sebagai program Nasional yang memberikan Perlindungan Sosial bagi pekerja, di masa dia menjadi lansia, dan tidak produktif lagi. Jika itu yang terjadi, BP Jamsostek akan kehilangan MAKNA. Cibubur, 24 Agustus 2020

BAGAIMANA DENGAN BPJS KESEHATAN, KITA BAHAS ARTIKEL BERIKUTNYA.

*) Anggota DJSN 2008-2011, Ketua DJSN 2011-2015. Direktur SSDI (Social Security Development Institute)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top