General Issue

Amunisi Baru Untuk BP Jamsostek Dari Presiden

Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc *)

Setelah satu bulan lewat 2 hari sejak Direksi dan Dewas BP Jamsostek periode 2021-2026 dilantik Presiden Jokowi, mereka diberikan amunisi berupa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terbit tanggal 25 Maret 2021.

BP Jamsostek harus menyiapkan meriam yang canggih, efektif, akurat agar amunisi dapat ditembakkan tepat sasaran, berupa pencapaian peserta  aktif, khususnya bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja, atau disebut juga pekerja yang menerima upah.

Mari kita cermati bagaimana bunyi Instruksi Presiden itu, ada sebanyak 26 institusi pemerintah yang dilibatkan, mulai dari Menko, Menteri, LPND, Gubernur, Bupati, Walikota, DJSN, dan BP Jamsostek itu sendiri.

Kita soroti dulu apa bunyi instruksi itu kepada BP Jamsostek sebagai pemilik Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu ada dua hal yang harus dilakukan yakni meningkatkan  kerja sama dengan kementerian/ lembaga  atau pihak lain untuk kampanye dan sosialisasi program (sesuai amanat UU BPJS), dan juga kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, untuk apa?, untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan dan kemudahan pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Yang menarik dalam Inpres ini, apa yang harus dilakukan DJSN. Presiden menginstruksikan agar DJSN mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenangnya, dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi SJSN terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Instruksi ini memberikan peluang dan peran yang besar bagi DJSN untuk berkolaborasi dengan BP Jamsostek dalam  rangka penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan landasan regulasi yang kuat dan dapat dilaksanakan.

Yang  menarik lainnya dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, adalah pengukuhan peran Menko PMK sebagai penjuru dan pengendali Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BP Jamsostek.

Kata kuncinya Menko PMK melakukan koordinasi, dan  pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Dan melaporkan secara langsung kepada Presiden setiap  6 bulan  atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Terkesan selama ini Menko Perekonomian sebagai koordinator dan pengendali BP Jamsostek, yang ditandai dengan diterbitkannya  beberapa PP tentang JHT, JKK, JKm, dan JP melalui dapur Kemenko Perekonomian.  Terutama yang ada gesekannya dengan PT.Taspen dan PT.Asabri.

Kalau dicermati Inpres ini, Menko Perekonomian difokuskan pada peningkatan peserta aktif bagi penerima KUR dan membuat regulasi terkait kepesertaan aktif dimaksud.

Secara spesifik Menaker diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja (pengusaha), untuk patuh melaporkan dan membayarkan iuran sesuai dengan jumlah pekerjanya, untuk menjadi peserta aktif.  Termasuk Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri.

Kementerian lainnya, fokus pada upaya meningkatkan peserta aktif bagi pegawai Non ASN, dan pekerja pendukung lainnya, dengan berbagai kebijakan yang harus dilakukan kementerian.

Kepesertaan aktif yang potensial sesuai Inpres, adalah di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab semua pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya harus menjadi peserta aktif. Dan jumlah ini cukup besar dan signifikan.

Peran Mendagri juga sangat penting terutama untuk penyusunan NSPK, akses NIK, dan peningkatan pesrta aktif Non ASN di Kemendagri, maupun  Pemda Prop/Kab/Kota. Penyediaan anggaran untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Serta mengawasi para Gubernur.Bupati/Wako untuk pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Apa peran Menteri BUMN?. Apakah para Direksi, Dekom/Dewas BUMN dan anak perusahaan sudah  patuh menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk para pegawainya?. Karena disinyalir mereka itu banyak yang tidak patuh.

Menteri BUMN diinstruksikan untuk meningkatkan kepsertaan aktif mereka, dan kepatuhan atas ketentuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk peserta aktif mandiri (pekerja informal), Kementerian Koperasi dan UKM, diberi tanggung jawab untuk sosialisasi kepada para pelaku Koperasi dan UKM, agar mereka punya kesadaran tinggi untuk menjadi peserta dimaksud.

Seperti biasa setiap Inpres, yang jadi ujung tombak adalah para Gubernur, Bupati dan Walikota. Kewajiban mereka untuk menyediakan anggaran dalam APBD,  untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,  dan menjamin semua pekerja penerima upah ataupun pekerja bukan penerima upah untuk menjadi peserta aktif BP Jamsostek,  dan menjamin kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya,  termasuk juga para karyawan, Direksi dan Dewas di BUMD.  Serta urusan perizinan perusahaan yang dikaitkan dengan kepesertaan BP Jamsostek.

Kesimpulan

Bagi BP Jamsostek dibawah Dirut baru Pak Anggoro Eko   Cahyo, Inpres tersebut merupakan peluang emas, untuk menaikkan kepesertaan aktif, yang selama Pandemi Covid-19 mengalami penurunan dengan memobilisasi kelembagaan pemerintah di bawah kontrol Presiden.

Data BP Jamsostek memaparkan, terdapat 50,4 juta peserta formal per September 2020. Jumlah itu relatif menurun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebanyak 53,1 juta peserta. Adapun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 57% yang merupakan peserta aktif.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono (periode lalu) mengungkapkan  jumlah kepesertaan menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Apalagi terkait dengan segmen kepesertaan dari para pekerja informal atau segmen pekerja bukan penerima upah.

“Kepesertaan informal hanya sekitar 2% atau sebanyak 2.447.371 peserta. Ini capaian kita karena memang PR besar kita adalah memang seharusnya mereka bisa sadar bahwa ini (layanan BP Jamsostek) adalah hal yang baik untuk mereka. Tapi disisi yang lain, mereka tidak mampu untuk membayar iuran,” kata Sumarjono Oktober  tahun lalu.

Amunisi yang terkandung dalam Inpres, dapat diefektifkan Pak Anggoro dan Timnya yang solid, untuk meningkatkan peserta aktif (penerima upah), ke  angka  70 s/d 80% dari sekitar 57% sebelumnya, dari total pekerja sekitar 50,4 juta.

Untuk pekerja informal, mungkin dapat dinaikkan minimal sekitar 5%, atau sekitar 12 juta peserta aktif, dengan menjadikan Kementerian Koperasi dan UKM, KKP,  serta Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai ujung tombak.  Untuk itu diperlukan road map kepesertaan aktif untuk 5 tahun kedepan.

Saatnya bagi BP jamsostek, untuk kembali pada jati dirinya sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kelas dunia.

Cibubur, 31 Maret 2021

*) Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS/Ketua DJSN 2011-2015.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top